PT. BERITA ISTANA NEGARA

DPP LSM FIPAM, Minta Inspektorat Kampar Periksa Dana Desa di Desa Rantau Kasih

Berita Istana - Kamis, 10 Agustus 2023 02:48

Riau – Sesuai instruksi Presiden di berbagai kesempatan, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik indonesia, agar fokus dalam hal penindakan terhadap penyelewengan Dana Desa dan penyaluran BLT di seluruh Indonesia tanpa pandang bulu.

Menindak lanjuti instruksi yang di maksud, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forom Independen Penampung Aspirasi Masyarakat DPP-LSM-FIPAM dan media istananegara.co.id perwakilan Riau, ambil bagian dalam melakukan sosial kontrol di beberapa wilayah khususnya di provinsi.

Hasil mendapat informasi dari sumber yang tak mau di sebut namanya bahwa anggaran penyaluran BLTD di Desa Rantau Kasih tahun 2022, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar Propinsi Riau, yang di nakhodai oleh Ajisman selaku pengelola dan yang bertanggung jawab dalam mengelola Dana Desa baik yang di salurkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan sumber keuangan lainnya, di duga kuat Fiktif atau tidak tersalurkan sesuai dengan rincian anggaran yang telah di anggarkan.

Salah satunya dalam rincian penganggaran yang di ajukan oleh Kepala Desa Rantau Kasih Ajisman, dalam rincian penganggaran DD pada tahun 2022 yakni, penganggaran penanggulangan Bencana dalam keadaan darurat sebesar RP 432.000.000., namun Kepala Desa Rantau Kasih di duga hanya menyalurkan kepada masyarakat sebesar RP 288.000.000., sehingga yang tidak ada pertanggung jawabannya Sebesar RP 144.000.000.

Belum lagi aitem penganggaran yang lain sangat kuat dugaan bahwa ada penyelewengan dalam pengelolaan anggaran DD tersebut, maka penegak hukum harus bertindak agar masyarakat menikmati kebijakan pemerintah baik daerah Provinsi dan pusat terlebih kebijakan idola masyarakat Indonesia yakni Presiden RI Jokowidodo.

Sebelum tayang pemberitaan ini telah di konfirmasi dan di lakukan klarifikasi dan Kepada Ajisman , melalui surat yang di layangkan oleh LSM Forom Independen Penampung Aspirasi Masyarakat DPP-LSM-FIPAM, dan juga telah di konfirmasi oleh awak media melalui telpon genggam dan WhatsApp Seluler Ajisman Kepala Desa Rantau Kasih, namun tidak memberikan tanggapan sampai tayang pemberitaan ini.red.

Di tempat terpisah Sekjen DPP LSM FIPAM Erwin.M., S.H. menyampaikan akan melayangkan surat klarifikasi kedua bila tidak ada penjelasan dari Ajisman Kepala Desa Rantau Kasih maka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di maksud akan di teruskan kepihak APH, di sampaikan di kantor DPP LSM FIPAM di jalan Singgalang tiga kota pekan baru Selasa, 8/08/2023.

Karena menurut Erwin Mariono, S.H Kepala Desa Rantau Kasih tidak menyerupai pelayan publik dan diduga alergi kepada LSM dan Wartawan, seharusnya  menjawab dan memberikan penjelasan bila ada yang di klarifikasi dan konfirmasi agar dugaan dugaan yang terjadi tidak melebar kemana dan terjalin hubungan komunikasi dan yang baik.

Harapan kita inspektorat kabupaten Kampar harus segera mengambil langkah dalam hal ini dan juga penegak hukum lainny.”firman”.

Array

Berita Terkait

Komentar