PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Blerong Demak Menjadi Sorotan

Berita Istana - Jumat, 9 Agustus 2024 06:38
Foto ilustrasi Google
Foto ilustrasi Google

Jakarta, 9 Agustus 2024 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia secara merata hingga ke pelosok desa. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebutkan bahwa sejak 2015, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 539 triliun ke seluruh desa di Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Namun, di balik komitmen pemerintah, muncul fakta mengejutkan terkait penyelewengan dana desa yang marak terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyelidikan menunjukkan bahwa penyelewengan dana desa ini telah mengarah pada praktik korupsi oleh oknum aparat desa, yang berdampak negatif terhadap keuangan negara.

Guntur, seorang pengamat hukum, menegaskan bahwa penyelewengan anggaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” tegas Guntur.

Salah satu kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan korupsi dana desa di Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Proyek-proyek yang menggunakan dana desa sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024, termasuk betonisasi jalan dan rehabilitasi embung desa, menjadi sorotan publik. Dana yang dialokasikan untuk proyek-proyek ini mencapai ratusan juta rupiah, namun laporan warga menyebutkan bahwa beberapa proyek tersebut tidak jelas dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Beberapa proyek yang disorot antara lain adalah betonisasi jalan di berbagai RT dengan nilai proyek mencapai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai tidak transparan. Warga desa meminta agar seluruh proyek yang dibiayai dengan dana desa diaudit untuk memastikan tidak ada penyelewengan.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Grobogan Berharap Masyarakat Kedepankan Sinergitas

Menanggapi hal tersebut, Warsito, seorang tokoh yang dikenal kritis dalam mengawasi penggunaan dana desa, menyatakan bahwa jika dugaan penyelewengan terbukti, ia tidak akan segan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Warsito mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu, seorang kepala desa di Temanggung ditahan karena terbukti melakukan korupsi dana desa.

Sementara itu,Roni selaku kades saat dikonfirmasi awak media menjawab Enjih lebih jelasnya apa kita ketemu aja tanya ke bendahara soalnya waktu itu kita belum menjabat Jawabnya singkat melalui WhAtshap

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi untuk memberikan keterangan yang berimbang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana desa, yang sejatinya untuk kemajuan desa, harus dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
– Betonisasi jalan Rt 4 Rw 04: Rp 94.000.000 pada tahun 2023 (anggaran yang disalurkan masih kurang)

Jalan Desa
– Betonisasi jalan Rt 7 Rw 04: Rp 154.700.000
– Betonisasi jalan Rt 5 Rw 01: Rp 162.400.000
– Pembangunan Beton Depan Kantor Pemdes Desa Bleron Rt 07 Rw 02: Rp 50.000.000
– Pembangunan Beton Dukuh Tikung Rt 08 Rw 04: Rp 100.000.000
– Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Beton Dukuh Tikung Rt 08 Rw 04): Rp 150.000.000
– Pembangunan Betonisasi Gang Dukuh Tikung Rt 08 Rw 04: Rp 65.000.000
– Betonisasi Dk Karang Anyar Rt 06 Rw 02: Rp 150.000.000
– Betonisasi Dk Pecinan Rt 06 Rw 04: Rp 200.000.000
– Pembangunan Jalan Beton Dk. Karangklopo Rw 04: Rp 110.000.000
– Pembangunan Jalan Beton Lingkungan Dk. Karangmalang Rt.005 Rw.003: Rp 50.000.000
– Pegurukan padas jalan Dk Karang Anyar Desa Blerong arah Ds Candisari: Rp 17.000.000
– Betonisasi jalan poros Dk Karang Anyar Rt 02 Rw 02: Rp 200.000.000
– Beton Jalan Poros Desa Dk. Getun Rt. 009 Rw. 004 Volume 82.50 x 5.00 x 0.20 M: Rp 124.965.000
– Beton Jalan poros Desa Dk.Tikung Rt.007 Rw.004 Volume. 84.75 x 5.00 X 0.20 M: Rp 124.972.000
– Beton Jalan Poros Dk. Krajan Rt. 001 Rw.003 Vol. 82.50 x 5.00 x 0.20 M: Rp 109.979.500
– Pembangunan Jalan beton Dk. Karangklopo Rt.002 Rw.004 Ds.Blerong Kec.Guntur Kab.Demak: Rp 124.959.500
– Pembangunan Jalan beton. Dk. Karanganyar Rt.001 Rw.001 Ds.Blerong Kec.Guntur Kab. Demak: Rp 124.973.500

Baca Juga :  Gus Miftah Ajak Gibran Mondok di Ponpes Jateng-Jatim: Serap Aspirasi

Embung Desa
– Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa (Pembangunan Embung Dk Karang Malang Ds Blerong): Rp 50.000.000
– Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa (Pembangunan Embung Dk Karang Malang Ds Blerong): Rp 155.000.000
– Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembangunan beton Dk Karang Klopo Rt 02 Rw 04): Rp 84.973.000
– REHAB EMBUNG DESA DK KARANG MALANG RT 05 RW 03: Rp 100.000.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa
– Penyaluran BLT Keadaan Mendesak:
– Januari sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– Februari sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– Maret sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– April sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– Mei sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– Juni sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– Juli sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– Agustus sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– September sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– Oktober sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– November sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000
– Desember sebanyak 43 KPM: Rp 12.900.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
– Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Kegiatan penanggulangan Covid-19 Tahun 2021): Rp 83.901.500

Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa
– Pembangunan sarana prasarana BUMDES TA.2021: Rp 100.000.000

Pembuatan Pintu Air Irigasi
– Dk. Getun Rt.009 Rw.004: Rp 64.879.000

Array

Berita Terkait

Komentar