PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dugaan Penyimpangan Dana CSR Galian C, Oknum Ketua BPD Katekan Dilaporkan ke Polisi

Berita Istana - Minggu, 5 Mei 2024 11:51

 

Grobogan,- CV. Asta Mulya Mandiri secara resmi melaporkan oknum ketua BPD desa Katekan ke Polres Grobogan, Jawa Tengah, atas dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada Sabtu, (04/05/2024). Kuasa hukum perusahaan, Mariman, S.H, M.Si, telah menyampaikan bukti-bukti penyerahan dana CSR kepada oknum ketua BPD ke Satreskrim Polres Grobogan.

“Dalam laporan tadi, kami telah lampirkan semua bukti yang diperlukan. Jika diperlukan bukti tambahan, kami siap menyediakannya,” ungkap Mariman, S.H, M.Si.

Pada bulan November 2023, pemerintah desa Katekan menerima dana CSR sebesar Rp. 6.500.000,00 dari CV Asta Mulya Mandiri untuk kegiatan tambang galian C. Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada warga sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi oknum ketua BPD.

Tindakan tersebut memicu protes warga, yang akhirnya melakukan blokade terhadap akses armada galian C. Mariman, S.H, M.Si, menyatakan bahwa transparansi dalam penyaluran dana CSR dapat mencegah insiden serupa.

Selain melaporkan oknum ketua BPD, Mariman, S.H, M.Si, juga melaporkan oknum warga yang diduga menjadi provokator dalam aksi blokade jalan umum. Dengan dukungan legalitas izin tambang yang lengkap, mereka berharap tindakan hukum yang diambil dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Array

Berita Terkait

Komentar