PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dugaan Perselingkuhan dan KDRT Oknum Polresta Sidoarjo Berinisial JF Terungkap, Kapolda Jatim Pastikan Proses Hukum Berjalan

Berita Istana - Selasa, 29 Oktober 2024 07:40
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto(istimewa)
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto(istimewa)

Sidoarjo – Seorang anggota Polresta Sidoarjo berinisial JF diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita penghibur berstatus memiliki lima anak. Hubungan terlarang ini bahkan diduga berlanjut ke pernikahan siri tanpa sepengetahuan istri sah JF. Kasus ini semakin menghebohkan publik setelah mencuatnya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam hubungan tersebut.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap kasus ini. “Silakan koordinasikan dengan Kabid Propam. Sudah diambil langkah-langkah oleh Propam,” ujar Irjen Imam melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Berita Istana pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 17.53 WIB.

Irjen Imam menambahkan bahwa Propam telah melakukan penanganan sesuai prosedur internal untuk memastikan bahwa seluruh pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan pastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tambahnya.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat, yang menuntut penegakan hukum adil terhadap oknum Polri yang diduga melanggar kode etik dan hukum. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap JF masih berlangsung, dan pihak berwenang akan menyampaikan hasil investigasi dalam waktu dekat.

Konflik rumah tangga antara WRS (35), ibu Bhayangkari, dan suaminya BRIPKA JI (38), anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, semakin memanas. Rumah tangga yang telah berjalan selama 15 tahun ini dikaruniai dua putra, namun kini mengalami masalah serius setelah JI diduga berselingkuh dan menikah siri dengan Nanda Agustina, seorang janda dengan lima anak, di rumah orang tua JI.

Laporan pertama tentang dugaan perselingkuhan JI diajukan ke Propam Polda pada 18 Agustus 2023. Setelah melalui sidang kode etik pada 8 Maret 2024, tercapai kesepakatan damai di mana WRS memaafkan JI dengan syarat bahwa JI tidak akan mengulangi hubungan terlarang tersebut. Dalam kesepakatan itu, JI juga menyatakan siap diproses hukum jika melanggar, serta bersedia menyerahkan seluruh aset dan hak asuh anak kepada WRS.

Baca Juga :  Pimpin Apel Serpas Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Jatim Ajak Semua Pihak Jogo Jawa Timur

Namun, pada 4 Oktober 2024, WRS kembali memergoki suaminya bersama Nanda di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCF, Blok C No. 9, Sidoarjo. Pertemuan tersebut memicu keributan yang disertai dugaan KDRT. WRS segera melaporkan kejadian itu ke Propam Polresta Sidoarjo, yang langsung datang ke lokasi dan membawa pihak terkait ke kantor polisi.

Menurut keterangan WRS, sejak mengenal Nanda, seorang wanita asal Palembang, setahun lalu, JI menunjukkan perilaku yang mencurigakan. “Saya sudah mengetahui perselingkuhan suami sejak 2023 dan sudah melaporkan ke atasan JI, tapi perilakunya tidak pernah berubah meskipun sudah dimediasi,” ujar WRS kepada awak media Istana Negara pada Minggu, 28 Oktober 2024.

WRS juga mengungkapkan bahwa pernikahan siri JI dengan Nanda terjadi tanpa sepengetahuannya dan direstui oleh keluarga suaminya, yang membuat hubungan dirinya dengan keluarga JI semakin renggang. “Pernikahan itu sangat menyakitkan, karena saya merasa dikhianati oleh suami dan mertuanya,” tambah WRS.

Dalam sidang Dewan Sidang Kode Etik pada Maret 2024, JI telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi hubungan dengan Nanda dan menyatakan kesediaan untuk menerima pemecatan tidak hormat (PTDH) serta menyerahkan seluruh aset dan hak asuh anak kepada WRS jika terbukti melanggar.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Propam Polresta Sidoarjo belum mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh JI. Proses demosi yang seharusnya dilakukan pun belum dilaksanakan, sementara WRS terus mencari keadilan.

Kasi Propam Polresta Sidoarjo saat dikonfirmasi memberikan jawaban Selamat pagi terima kasih konfirmasinya untuk lebih jelasnya kami persilahkan untuk ke kantor Sipropam Polresta Sidoarjo.

Saat dikonfirmasi, Tobing Wakapolresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut laporan KDRT dan pelanggaran kode etik ini. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(ArW)

Baca Juga :  Kronologi Warga Aceh Diculik Oknum TNI dan Disiksa Hingga Tewas, Haji Uma: Kita Tak Terima Tindakan Biadab Ini
Array

Berita Terkait

Komentar