PT. BERITA ISTANA NEGARA

Fajar Dimintai Keterangan Terkait Kasus Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik

Berita Istana - Selasa, 6 Agustus 2024 04:13

Semarang – Pada hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024, Fajar dimintai keterangan di ruangan tim 3 oleh Aiptu Siswanto terkait kasus dugaan pengancaman dan pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan oleh Susiana atau yang akrab disapa Lusi. Lusi dituduh telah mencemarkan nama baik Fajar disertai pengancaman melalui media sosial.

Proses pemeriksaan berjalan lancar dan Fajar merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak Polsek Semarang Barat. Hal yang sama juga disampaikan oleh Alex tim Berita Istana yang mengawal pemeriksaan tersebut.

Fajar, seorang warga Semarang, secara resmi melaporkan Susiana, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini diajukan setelah Fajar merasa dirugikan oleh tindakan Lusi yang dianggap menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Fajar, insiden ini bermula ketika Lusi, yang dikenal sebagai seorang influencer di media sosial, memposting beberapa unggahan yang berisi tuduhan terhadap dirinya. Unggahan tersebut dianggap menyudutkan Fajar dengan informasi yang tidak benar dan tanpa bukti yang jelas. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan menyebabkan Fajar mengalami tekanan sosial yang cukup besar.

Langkah Hukum

Tidak terima dengan tindakan Lusi, Fajar memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Laporan tersebut diajukan ke Kepolisian Polrestabes Semarang dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya bertanggung jawab atas apa yang diunggah di media sosial,” ujar Fajar dalam keterangannya kepada media.

Dukungan dan Edukasi Masyarakat

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Banyak pihak yang memberikan dukungan kepada Fajar atas keberaniannya untuk melaporkan tindakan yang dianggap merugikan dirinya.

Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial serta konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan di dunia maya.

Warsito, selaku Direktur Utama PT Berita Istana Negara, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan nanti.

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Susiana “Lusi” dan Fajar ini akan terus dipantau perkembangannya. Publik berharap keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi siapa saja yang menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang merugikan orang lain.(Tim)

 

Array

Berita Terkait

Komentar