PT. BERITA ISTANA NEGARA

Gelar Pers Rilis Polres Tulungagung Amankan 17 Tersangka Tumpas Ops Narkoba Semeru 2023

Berita Istana - Rabu, 6 September 2023 07:14

Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar pers rilis hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023 Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Tulungagung selama 12 hari terhitung mulai tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.

Selama dilaksanakan operasi telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 14 Kasus. Dari ke 14 kasus tersebut terdiri dari 12 kasus Narkotika dan 2 kasus Okerbaya dengan mengamankan terduga pelaku sebanyak 17 Tersangka (Laki) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 17 tersangka ada 4 yang merupakan Residivis yakni MSA, ADS alias Duwek, MRS dan R”, terang Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH, SIK, MIK saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres, yang di dampingi, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Tulungagung, Rabu (06/09/2023).

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari janis Narkotika 34,39 Gram Shabu dan 5,5 Gram Ganja. Kemudian jenis Psikotropika 225 Butir Pil Alprazolam lanjut jenis Okerbaya 63.817 Butir Pil Double L dan Barang Bukti Lainnya berupa 21 Buah Pipet kaca 7 Buah Timbangan, 20 Buah Handphone, 7 Buah alat hisap (bong), 3 Sepeda Motor serta Uang tunai Rp 1.680.000”, sambungnya.

Dikatakannya lebih lanjut, pengungkapan kasus ini berasal dari TKP di 9 wilayah Kabupaten Tulungagung diantaranya adalah, Kedungwaru 1 TKP, Ngantru 1 TKP, Boyolangu 1 TKP, Tulungagung Kota 2 TKP, Karangrejo 3 TKP, Bandung 1 TKP, Ngunut 3 TKP, Campurdarat 1 TKP dan Pakel 1 TKP.

“Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika. Dan Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” jelasnya.

Rata rata yang diamankan sebagai perantara atau kurir, para pelaku transaksi menggunakan media sosial.

“Para pelaku disuruh oleh penjual dengan cara pelaku menaruh barang di suatu tempat mendapat upah sekitar Rp 300.000 setiap melakukan transaksi”, ungkap Wapolres.

Dikatakan oleh Kompol Dodik, Polres Tulungagung akan terus melakukan penyelidikan untuk mendapat pelaku palaku lain dan berkomitmen tentang pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Tulungagung. Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apa bila mengetahui adanya terkait peredaran narkoba.

“Polres Tulungagung selama ops tumpas narkoba mendapat urutan ke tiga se-Jatim dalam pengungkapan narkoba”, tandasnya. (Restu)

Sumber Humas Polres Tulungagung Polda Jatim / Tim Istana Negara 

Array

Berita Terkait

Komentar