SRAGEN – Didik Nur Kiswanto, seorang imam Masjid Al Hidayah di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu jamaahnya, Suhendar. Peristiwa tersebut mengejutkan warga sekitar, mengingat Suhendar selama ini dikenal sebagai jamaah tetap masjid tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Sragen telah menahan Suhendar dan tengah menyelidiki motif di balik serangan tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku setelah sering mendapat teguran dari korban terkait kebersihan masjid dan disiplin waktu sholat.
“Korban sering menegur pelaku karena kurang menjaga kebersihan masjid dan sering terlambat datang untuk sholat subuh. Pelaku diduga tersinggung dengan teguran-teguran tersebut, meskipun selama ini hubungan mereka cukup baik,” jelas AKBP Petrus.
Selain itu, diketahui bahwa Didik Nur Kiswanto selama ini telah memberikan perhatian khusus kepada Suhendar, yang diduga memiliki gangguan mental akibat permasalahan pribadi. Korban bahkan membiarkan pelaku tinggal di sekitar masjid dan sering memberikan bantuan dalam kehidupan sehari-harinya.
Untuk memastikan kondisi mental Suhendar, pihak kepolisian telah membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin di Surakarta untuk menjalani observasi selama tujuh hari. “Kami perlu memastikan apakah pelaku memiliki gangguan jiwa atau tidak, sehingga langkah hukum yang tepat bisa diambil,” tambah Kapolres.
Selama masa observasi, Suhendar tetap berada di bawah pengawasan pihak kepolisian, sementara penyelidikan terkait kasus ini terus berlanjut. Pihak Polres Sragen bekerja sama dengan tim medis untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, sambil memperhatikan kondisi mental pelaku.
Warga sekitar menyayangkan insiden ini, terutama karena hubungan antara korban dan pelaku selama ini terlihat cukup dekat. Meski begitu, kasus ini menjadi perhatian serius dari Polres Sragen, yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan segala aspek, termasuk kondisi kejiwaan pelaku.
(Humas Polres Sragen)