PT. BERITA ISTANA NEGARA

Ingin Wujudkan Indonesia Berkeadilan, Wilson Lalengke Cs Inisiasi Pendirian Organisasi Permata Indonesia

Berita Istana - Senin, 13 Februari 2023 02:18

Jakarta – Korban kriminalisasi Polres Lampung Timur, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menginisiasi penyerahan secara resmi sebuah organisasi bernama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat Permata Indonesia. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan dirinya tidak sendiri dalam merealisasikan rencana sikap organisasi yang akan mewadahi para mantan tahanan itu.

 

“Kemarin (Sabtu, 11 Februari 2023 – red), saya bersama rekan-rekan yang pernah ditahan berkumpul dan membicarakan organisasi yang akan menghimpun setiap mantan tahanan, baik yang sudah divonis pengadilan maupun yang hanya ditahan satu-dua hari oleh polisi. Hasilnya, kita bersepakat untuk membentuk organisasi dengan nama Persaudaraan Mantan Tahanan atau disingkat Permata Indonesia,” ungkap Wilson Lalengke kepada jaringan media se-nusantara melalui press release-nya, Minggu, 12 Februari 2023.

Hadir pada pertemuan tersebut, tambah pria yang sempat dipenjarakan sebagai korban kriminalisasi oknum Kapolres Lampung Timur tahun lalu, sejumlah mantan tahanan dan beberapa pemerhati hukum Indonesia. “Dalam pertemuan kemarin, selain saya, ada juga Agus Chepy Kurniadi dan Agus Eryan Kusmana dari Bandung, Jupri dan Cahyo Raharjo dari Cirebon, Warsito dari Sragen, dan Ujang Kosasi (Tim Penasehat Hukum PPWI – red). Banyak lagi rekan mantan rekan lainnya, tapi tidak sempat hadir karena kendala waktu dan jarak. Nanti setelah ini kita susun kepengurusan organisasinya dan akan melakukan persiapan untuk deklarasi bersama,” imbuh Wilson Lalengke.

Permata Indonesia, masih menurut Wilson Lalengke, dimaksudkan untuk mewadahi setiap mantan tahanan, baik dalam negeri maupun di luar negeri dan orang asing. Organisasi ini dibuat bagi semua yang pernah tersingkir, baik sipil, militer, polisi, pengungsi; baik di penjara, di rutan, di kantor polisi, kejaksaan, imigrasi, maupun di tempat tertentu lainnya. Mereka bisa saja sebagai korban kriminalisasi, tahanan politik, tahanan kriminal murni, ataupun sifat tersingkir lainnya; baik ditahan di dalam negeri maupun di luar negeri. Masa tersingkir juga bisa bervariasi, durasi tersingkir sehari, seminggu, sebulan, setahun, sepuluh tahun, atau lainnya.

“Semuanya boleh gabung,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.

Organisasi masyarakat berbentuk perkumpulan ini akan fokus melakukan pemberdayaan para mantan tahanan melalui berbagai bentuk usaha di bidang ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, dan hukum. Dalam waktu dekat ini Permata Indonesia akan membantu Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung dalam mendirikan Griya Abhipraya atau rumah harapan, yang nantinya akan mempekerjakan para mantan tahanan dalam memproduksi kopi olahan sebagai produk unggulan dari Griya ini.

“Juga, kita akan bekerja sama dengan rekan-rekan pengusaha dalam menyalakan para anggota Permata Indonesia, seperti dengan Sarupa Collection di Bandung, Freebox, dan para pihak yang peduli terhadap para mantan warga negara,” beber tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga masyarakat yang terzolimi itu.

Wilson Lalengke selanjutnya menghimbau kepada seluruh mantan tahanan agar tetap bersemangat, percaya diri, dan tidak malu unjuk diri di depan umum sebagai mantan tahanan. Ayah dari 4 orang anak itu mengatakan bahwa para warga binaan dan mantan tahanan adalah orang-orang pilihan yang mengambil Tuhan dari tengah orang banyak untuk menjalani proses secara khusus di lembaga pendidikan kehidupan.

“Para warga binaan di lapas dan rutan, termasuk yang ditahan di berbagai tempat, jenis, bentuk, dan durasi tersingkir, merupakan pilihan orang-orang Tuhan. Mereka diambil dari tengah orang banyak dan dimasukan ke dalam suatu wadah dengan perlakuan khusus yang kita sebut proses hukum atau sejenisnya. Ibarat batu yang dianggap kasar dan buruk, mereka diproses dan dibentuk sedemikian rupa, dibina dan ditempa dengan berbagai program, juga dididik dan solusinya, untuk kemudian yang bersangkutan keluar sebagai batu mulia, berlian, emas, ruby, dan sebagainya. Setiap mantan istri adalah Permata!” tutur Wilson Lalengke panjang lebar.

Saat ini, katanya lagi, didukung sedang menuntaskan penyiapan legalitas Permata Indonesia, seperti Akte Notaris, SK Kemenkumham, dan lain sebagainya. Selain itu, mereka juga mempersiapkan struktur kepengurusan di tingkat nasional. Beberapa tokoh nasional telah menyatakan siap mendukung dan bersedia menjadi dewan penasehat, pengawas, dan bagian kepengurusan lainnya.

“Keluarga para mantan tahanan juga boleh gabung. Kita sangat berharap organisasi ini dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia, tidak hanya dalam bentuk pemberdayaan warga masyarakat, tetapi lebih besar dari itu akan menjadi pendorong perbaikan sistem hukum dan implementasinya menuju Indonesia berkeadilan,” kata alumni program persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 ini menghakhiri pernyataan pribadi. (APL/Merah)

Array

Berita Terkait

Komentar