PT. BERITA ISTANA NEGARA

IWOI Merangin Kecam Penimbunan Pupuk Bersubsidi, Desak Pemerintah Cabut Izin Kios Distributor Nakal Alfatan Tani

Berita Istana - Sabtu, 1 Februari 2025 12:10

Merangin, Jambi – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Merangin, Jambi, mengecam keras dugaan penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum distributor Alfatan Tani. Tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan sosial bagi kelompok tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Penimbunan pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha serta sanksi pidana. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap distributor dan pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasus ini terungkap pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat tim investigasi menemukan 4 ton pupuk urea bersubsidi milik Baitul, warga Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Mesumai, yang diduga disimpan secara ilegal di sebuah gudang milik warga di Desa Markeh, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Selain itu, pupuk jenis KCL sebanyak 3 ton juga sudah terjual habis. Menurut Rusdi, pemilik gudang di Desa Markeh, pupuk tersebut sudah ditimbun selama kurang lebih dua tahun. “Saya tidak mengerti aturan mengenai pupuk,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi oleh tim media.

Ketua DPD IWOI Merangin, Jefri, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata dari kecurangan distribusi pupuk bersubsidi yang kerap terjadi setiap tahun.

“Tentu kami sebagai pengurus IWOI Kabupaten Merangin mengutuk keras tindakan oknum kios distributor yang berani menimbun pupuk bersubsidi. Ini jelas merugikan petani dan mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Jefri.

Jefri juga mendesak Polres Merangin dan Polda Jambi untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus ini dengan tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua IWO Indonesia Provinsi Jambi Buka Suara Terkait Somasi Wartawan "S" oleh Kuasa Hukum "DK" di Merangin

Selain itu, IWOI Merangin meminta pemerintah memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan pupuk bersubsidi adalah langkah penting untuk menjaga keadilan sosial bagi petani. Pemerintah harus memastikan distribusi pupuk tepat sasaran, sehingga petani kecil bisa mendapatkan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan hasil pertanian mereka,” tegas Jefri.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan bagi petani, Jefri mengimbau seluruh media yang tergabung dalam IWOI Kabupaten Merangin untuk ikut serta mengawal kasus ini.

“Kita harus memastikan tidak ada impunitas terhadap oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi. Dengan semangat gotong royong dan pengawasan yang ketat, kita bisa menciptakan sistem pertanian yang lebih adil dan berkelanjutan di Kabupaten Merangin,” pungkasnya.

Kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi ini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak praktik curang yang merugikan petani. Petani berharap adanya tindakan nyata agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan. (Tim Berita Istana Negara)

Array

Berita Terkait

Komentar