PATI – Perjudian jenis Togel (Totok Gelap) Semakin Merajalela di Wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kapolresta Pati diminta serius tangani hal Ini. Senin (22/5/2023).
Sejumlah tempat perjudian mudah dijumpai dibeberapa lokasi di Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Sejumlah lokasi tersebut berada di dalam rumah penduduk.
Hal itu seperti diinformasikan salah seorang warga berinisial SI yang telah melakukan pengecekan langsung di lokasi. Menurutnya pihak kepolisian khususnya Kapolresta Pati untuk tidak menutup mata terhadap maraknya perjudian di wilayah tersebut. SI juga sempat menanyakan siapa yang bertanggungjawab atau pemilik usaha tersebut, info yang didapat adalah bandar berinisial AND, yang lebih mirisnya ada oknum anggota LSM yang dilibatkan dalam pengamanan usaha perjudian tersebut. Dia justru menawarkan bantuan materi kepada sejumlah lembaga yang akan mengungkap aktifitas perjudian itu.
“Kami minta supaya Pak Kapolresta lihat. Perjudian ini kan ada UU KUHP 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kami rindu supaya desa Pajeksan dibangun dengan kebenaran, tidak boleh bangun desa ini dengan kejahatan,”kata SI.
Sejumlah tokoh agama angkat bicara terkait perjudian di Desa Pajeksan dan meminta warga masyarakat wilayah Juwana untuk sadar bahwa perjudian bertentangan dengan agama.
Dia juga mengatakan jika ada pembiaran oleh aparat, maka ormas islam yang bertindak tegas.
(V-TS)