Sragen, 27 Mei 2024 – Kepala Desa (Kades) Geneng, Suherman, mulai menunjukkan tanda-tanda kepanikan setelah diperiksa di Polres Sragen. Warga Desa Geneng yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dijadwalkan akan dikumpulkan oleh Suherman pada hari Selasa (28/5), dengan mengundang pihak inspektorat. Pertemuan ini bertujuan untuk menanyakan keberatan warga terkait dugaan pungutan liar dalam program tersebut.
Suladi, salah satu warga Geneng, menyampaikan melalui grup WhatsApp “Geneng Ambyar” bahwa pertemuan ini diadakan untuk mendengarkan tanggapan warga mengenai pungutan liar yang diduga terjadi pada program PTSL tahun 2018.
Program PTSL di Desa Geneng sebelumnya mendapat sorotan negatif karena adanya indikasi pungli. Warga menilai biaya program PTSL yang sebesar Rp800.000,- per bidang melebihi batas wajar. Dengan total 800 bidang tanah yang didaftarkan, terkumpul uang sekitar Rp640.000.000,-. Uang tersebut diduga dibagikan kepada 13 anggota, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bayan, Kaur, Ketua BPD, Ketua Bumdes, Ketua RT.02, dan Ketua LPMD dengan nominal yang bervariasi.
Atas dugaan pungli tersebut, Kepala Desa dan Perangkat Desa Geneng telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (16/10/2023). Laporan ini diajukan oleh Suyanto, kuasa dari Minarno, SH., MH, dengan nomor laporan STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus.
Suyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya berharap Polda Jateng segera memproses laporan tersebut. “Benar, kami telah melaporkan Kades dan Perangkatnya ke Polda Jateng. Kami berharap laporan itu segera diproses,” ujarnya.
Suladi, warga Geneng, juga menyampaikan harapan serupa agar Aparat Penegak Hukum segera menuntaskan perkara ini. “Kami berharap perkara itu segera diproses,” ungkapnya.
Dengan adanya pengumpulan warga oleh Kepala Desa Geneng, diharapkan akan ada kejelasan mengenai keberatan warga atas dugaan pungli dalam program PTSL, serta langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Sementara itu, Warsito menanggapi bahwa meskipun warga diminta menandatangani surat tidak keberatan terkait pungutan liar, hal tersebut tidak penting. “Yang jelas, Kades Geneng sudah melanggar hukum dan melanggar ketentuan SKB tiga menteri yang mana pengurusan PTSL hanya dibolehkan membayar administrasi Rp150.000,-,” tegas Warsito.
Menurut Warsito, langkah Kades beserta perangkatnya untuk menggugurkan upaya hukum tidak akan berpengaruh, karena kesepakatan dengan warga tidak bisa mengesampingkan undang-undang yang berlaku. “Walaupun Kades memaksa warga untuk menandatangani, tidak ada pengaruhnya,” tambahnya (Arw).