Sragen – Kepala Desa Pungsari, Joko Sarono secara resmi di non aktifkan dari jabatan kades, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan keuangan milik badan usaha milik desa (Bumdes) senilai ratusan juta rupiah.
Pemberhentian Joko Sarono dari jabatan Kepala Desa Pungsari dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Hargiyanto bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 malam hari, melalui surat keputusan (SK) Bupati Sragen tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Pungsari atas nama Joko Sarono.
“Benar, pemberhentian sementara ini guna menyelesaikan permasalahan yang saat ini sedang dihadapi,” papar Hargiyanto saat dihubungi Info Jateng.
Guna menjalankan roda pemerintahan Desa Pungsari tetap berjalan bagaimana mestinya. Sesuai surat keputusan (SK) Bupati menunjuk Irwan Arifin sebagai pelaksana tugas (Plt) Desa Pungsari mulai tanggal surat putusan diterbitkan.
“Plt. Kepala Desa Pungsari atas nama Irwan Arifin, Terlaksana mulai tanggal SK diterbitkan. Skorsing SK Bupati berlaku selama tiga bulan, selama bisa diselesaikan dan penambahan Satu Bulan untuk menyelesaikan permasalahan. Kalau sudah terselesaikan melaporkan ke Bupati Kabupaten Sragen untuk ditetapkan kembali untuk menjadi Kepala Desa Pungsari,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan Kades Pungsari yang kini sudah dinon aktifkan sementara dan kasusnya kini tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Sragen.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sragen, Mujib menyampaikan kalau pemberhentian sementara sebagai Kades Pungsari menjadi kewenangan pihak inspektorat dan pemerintah daerah.
“Sifatnya sanksi administratif, tapi kalo untuk proses hukumnya tetap berjalan dan tinggal melimpahkan berkas perkara kepada Pidsus,” jelasnya. (*)