PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kantor Advokat dan Mediator Minarno, S.H, M.H, C.M

Berita Istana - Kamis, 26 Oktober 2023 06:31

Jakarta – Sengketa dapat terjadi dimana dan kapan saja, sengketa muncul karena terjadinya perbedaan kepentingan antara para pihak yang terjadi dilingkungan masyarakat, terutama sengketa mengenai Tanah, Sengketa Medis, Sengketa Waris, Sengketa Perbankan, Sengketa Buruh, dan berbagai sengketa lainnya yang semakin hari semakin sering terjadi. Pada dasarnya Mediasi merupakan alternatif penyelesaian suatu sengketa yang terjadi dilingkungan masyarakat dan upaya mediasi juga merupakan langkah yang tepat dan yang utama dalam penyelesaian sengketa agar tidak bermuara di pengadilan sehingga para pihak yang bersengketa tidak rugi waktu, tenaga dan biaya yang tinggi.

Suatu sengketa akan dapat diselesaikan dengan baik, cepat dan mudah apabila dilakukan dengan pendekatan non litigasi (di luar pengadilan) yaitu menggunakan metode mediasi (musyawarah / mufakat) tentunya dengan bantuan Mediator. Dengan demikian kebutuhan tenaga Mediator yang handal yang memiliki kemampuan serta memiliki Sertifikat No : 2757/PMI/CLXXXIX/2023 yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung sangatlah dibutuhkan dalam menyelesaikan sengketa baik di lingkungan masyarakat, di perusahaan, dan bahkan juga menjadi mediator non hakim yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama di seluruh wilayah Republik Indonesia serta dapat membuka praktek Kantor Mediator Bersertifikat di berbagai daerah di Indonesia.

Oleh karena itu, kami MINARNO, S.H, M.H, C.Me dan Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) bekerjasama dengan Lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diberikan kewenangan untuk mendidik dan melatih tenaga Mediator sebagai Penyelenggara Pendidikan Mediator Non Hakim.

Alamat ; Jln. Bendrongeni Celep RT 19/00, Ds. Celep, Kec. Kedawung, Kab. Sragen, Prov. Jateng.

PT. BERITA ISTANA NEGARA 

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di ;

Minarno: https://wa.me/+62 812-2582-9329

Warsito: https://wa.me/+62 852-5751-5757

Array

Berita Terkait

Komentar