Surakarta,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta adalah pelaksana fungsi keimigrasian di wilayah eks-Karesidenan Surakarta yang terdiri dari 7 Kota/Kabupaten dengan 6 lokasi layanan yang tersebar yakni di Kantor Imigrasi Surakarta, ULP Solo Baru, MPP Kota Surakarta, MPP Kabupaten Karanganyar, MPP Kabupaten Sragen, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Adi Sumarmo. di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta
Jl. Adi Sucipto No.8 Colomadu Karanganyar (17/4/2024). Hal itu untuk mempermudah pelayanan masyarakat.
Kemenkumham juga membuat terobosan baru dengan pembuatan paspor secara online. Pemohon paspor bisa mendaftar di aplikasi Internet kemudian membawa persyaratan administrasi berupa ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke ULP atau Kantor Imigrasi.
Persyaratan administrasi itu bakal diteliti petugas. Selanjutnya, pemohon paspor bakal diwawancarai ihwal tujuan dan kegiatan ke luar negeri. Satu pembuatan paspor membutuhkan waktu sekitar delapan menit. Jadi diperkirakan pembuatan paspor sekitar 200 paspor per hari,” Galang.
Lebih jauh, Galang menjamin tak ada praktik pungutan liar (pungli) saat pengurusan pembuatan paspor. Pembayaran biaya pembuatan paspor melalui perbankan sebagai upaya meminimalkan keterlibatan pihak ketiga atau calo. “Saya jamin tidak ada praktik pungli karena pemohon membayar melalui bank.”
Sementara itu, seorang warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Sri Uminah, mengatakan walaupun bukan baru kali pertama mengurus pembuatan paspor untuk keperluan ke luar negeri bersama. Menurut dia, proses pembuatan paspor cukup cepat dan praktis lantaran pendaftaran dilakukan secara online.
“Tidak ada kendala. Hanya membawa persyaratan administrasi, wawancara, dan pengambilan sidik jari sudah membawa paspor,” papar dia.(arw)