Merangin – Jambi – Menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin bergerak cepat mengungkap perkara tersebut.
Pada Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Unit PPA yang didampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan seorang anak yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Mengingat anak tersebut juga masih di bawah umur, proses pengamanan dilakukan dengan pendampingan orang tua.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban, serta mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tepatnya pada Sabtu (25/01/2025) pukul 22.30 WIB, anak yang juga masih di bawah umur berhasil diamankan dengan didampingi orang tuanya,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang diamankan dikembalikan kepada orang tuanya.
“Karena anak yang diamankan masih berusia di bawah umur, maka kami kembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan ketentuan dalam SPPA. Dalam aturan, anak hanya bisa ditahan jika berusia 14 tahun ke atas. Namun, proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S. Sy., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar SMPN 28 Merangin. Saat ini, perkara sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin.
“Kasus ini ditangani Unit PPA, dan anak yang diduga sebagai pelaku diperlakukan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” jelas Ruly pada Rabu (29/01/2025).
Narasumber: Polres Merangin.