PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kejari Kampar Resmi Tahan Mantan Kades Teratak

Berita Istana - Jumat, 23 Agustus 2024 07:06

Kampar – Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak, MH, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bangkinang pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkinang, Jackson Pandiangan, menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media Berita Istana, bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari kerja. “Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

MH diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada tahun 2019. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kampar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp454.802.228.

Tindakan korupsi tersebut dijelaskan dalam LHP Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 yang diterbitkan pada 15 Juli 2024. Akibat perbuatannya, MH dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jackson juga menambahkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

Sementara itu, pihak Tipikor Polres Kampar, melalui penyidiknya DE, memastikan bahwa dalam kasus ini hanya MH yang terlibat sebagai tersangka tunggal tanpa melibatkan pihak lain.

(UG)

Array

Berita Terkait

Komentar