PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kejati Jabar Tetapkan PJ Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Tipikor Pasar Sindang Kasih Cigasong

Berita Istana - Rabu, 5 Juni 2024 08:22

Bandung, 5 Juni 2024 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat, AL, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (5/6/2024).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024. Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.

“Kajati telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka kepada AL,” ujar Nur Sricahyawijaya.

AL diduga telah menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tindakan ini diduga bertujuan untuk memenangkan PT. PGA dalam lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Lebih lanjut, Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya. Uang tersebut diduga diterima baik langsung maupun melalui keluarganya, diberikan beberapa kali untuk keperluan pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah. Selain itu, AL juga meminta pemasokan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan AL dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan salah satu langkah tegas Kejati Jabar dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi daerah.(DJ)

Array

Berita Terkait

Komentar