PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kementerian DLHK Tidak Bernyali Tindak Mafia Tanah Hutan Koservasi Suaka Margasatwa di Kampar

Berita Istana - Jumat, 18 Agustus 2023 03:06

Riau – Masyarakat Kecewa terhadap Kementerian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia DLHK RI, karena tidak mempunyai nyali untuk menindak secara tegas oknum mafia tanah yang merusak lokasi hutan Konservasi Suaka Margasatwa di Bukit Rimbang Bukit Baling di daerah Hukum Pemerintah Kabupaten Kampar Propinsi Riau perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi.

Salah seorang warga menyebutkan kepada wartawan istananegara.co.id, meski pada bulan yang lalu telah Viral di beberapa media online bahwa Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa sebagian telah menjadi kebun kelapa sawit yang di garap oleh oknum mafia tanah, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari Kementerian DLHK, untuk menghentikan para oknum mafia tanah tersebut. Pantas di duga mereka tidak bernyali atau ada king kali kong.

Malahan yang terlihat para oknum mafia tanah tersebut, berlomba menanami bibit kelapa sawit di lokasi yang telah mereka tumbang kayunya tanpa menghiraukan, bahwa hutan tersebut hutan Konservasi Suaka Margasatwa SM Bukit Rimbang Bukit Baling yang telah sah di tunjuk melalui Keputusan Gubernur KDH Tk. I Riau No. 149/V/1982 tanggal 21 Juni 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di sekitar Bukit Rimbang Bukit Baling sebagai kawasan Hutan Tutupan/Suaka Alam seluas 136.000 hektar, disampaikan Kamis 17/082023.

Kemudian kawasan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Seluas 141.226, 25 hektar.

Dalam mendorong pengelolaan kawasan konservasi, SM Bukit Rimbang Bukit Baling ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 468/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 17 Juni 2016.

Secara geografis, kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling terletak pada 0o08’-0o37’ LS dan 100o48’-101o17’ BT dengan luas sebesar 141.226,25 hektar. Kawasan ini secara administratif pemerintahan, terletak di Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Kampar Kiri pada Kabupaten Kampar serta Kecamatan Singingi Hilir, Kecamatan Singingi, dan Kecamatan Hulu Kuantan pada Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. SM Bukit Rimbang Bukit Baling berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat pada bagian barat, pada bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Kampar, bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi serta bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga :  Penuturan Wulan Calon TKW Asal Demak Diduga Korban TPPO di Grobogan

Mendapatkan Informasi tersebut awak media mencoba menggali informasi, kepada masyarakat yang tak mau di sebut namanya, membenarkan bahwa Kawasan hutan Konservasi Suaka Margasatwa, ” benar para oknum mafia tanah tersebut lagi gencar melanjut penanaman bibit kelapa sawit
di kawasan tersebut tanpa ragu.

Dan para mafia tanah tersebut terus melancarkan rencana mereka, untuk mengajak masyarakat dari luar untuk membuka lahan dan berkebun disitu, dan membangun rumah supaya terlihat penduduk padat di daerah kawasan itu sehingga mereka punya alasan bahwa itu kebun masyarakat yang tidak mempunyai lahan untuk tempat berkebun.

Itulah modus yang mereka rancang untuk melancarkan usaha mereka, pada hal mereka pengusaha yang sudah berbadan hukum dan mereka bukan masyarakat penduduk asli di sini melainkan masyarakat dari luar sebut warga yang namanya tidak tau.

Seharusnya modus ini Kementerian DLHK, dan pihak terkait yang di berikan wewenang oleh UU yakni menteri DLHK, Gakkum Polhut, harus cegah sebelum habis di garap oleh oknum mafia yang hanya ingin memperkaya dirinya sendiri.

Negara tiap tahun mengeluarkan anggaran pengawasan dan pemeliharaan juga penjagaan hutan konservasi atau kawasan hutan yang telah di tetapkan sebagai hutan Suaka Margasatwa, namun tak kunjung terjaga dengan baik.

Seharusnya Kementerian DLHK segera lakukan tindakan secara tegas sebelum terlanjur habis kawasan tersebut agar masyarakat tidak anggap DLHK tutup mata dan melakukan pembiaran, sebab bila di biarkan hal ini sangat beresiko besar di kemudian hari, karena binatang yang akan membahayakan nyawa manusia sudah mulai berkeliaran, karena tempat tinggal mereka sudah mulai terganggu, apa lagi kawasan ini sangat dekat dengan perkampungan atau pemukiman warga.
(Team)

Baca Juga :  Temuan BPK RI: Proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi Kurang Volume Senilai Rp22 Miliar
Array

Berita Terkait

Komentar