PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kuat Dugaan Adanya Penjualan Aset Negara Proyek APBN Murni 2022-2023 Jalan Surakarta – Sragen -Purwodadi

Berita Istana - Minggu, 27 Agustus 2023 01:12

Sragen – Pemerintah telah menggelontorkan dana APBN murni di lingkaran jalan Surakarta Sragen Purwodadi dengan Kontraktor Pelaksana PT Deltamarga Adyatama nilai kontrak PT Deltamarga Adyatama nilai kontrak Rp97.481.493.433,41 untuk mempercepat pemerataan pembangunan di tiap wilayah-wilayah.

Dari pengakuan salah satu warga yang telah membeli bongkaran pembangunan cor rekonstruksi jalan ring road utara Sragen  penjualan bongkaran beton yang dijual Rp500.000 ribu rupiah per rit dump truk sedangkan besi bekas tulangan beton dijual Rp4000 ribu rupiah per kilogram,jelasnya kepada awak media.(Minggu 27 Agustus 2023).

Tidak hanya penjualan aset saja, pelaksana juga telah melakukan pelanggaran pengambilan tanah uruk galian C ilegal yang belum mengantongi ijin IUP/OP. Kuat dugaan ada kong kalikong dengan pengawas dari PUPR nasional yang membiarkan pengambilan tanah urug ilegal dan persekongkolan dengan pekerja lapangan.

 

Dengan adanya penyimpangan ini kami berharap dari Kementerian PUPR ataupun instansi yang bersangkutan untuk menindak tegas para pelaku-pelaku ini,demi kemajuan pembangunan di negara ini.

Terpisah Minarno,SH menegaskan apapun dalihnya itu tidak boleh dijual belikan pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, negara atau badan hukum yang dapat diambil orang atau badan hukum lain – untuk dikuasai seolah-olah pemilik harta tersebut – dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Termasuk dalam hukum pencurian adalah pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Sebagian besar aset pemerintah berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan.

Menjual benda milik orang lain dan menerima hasilnya adalah pencurian. Sebagai misal, penguasaan atas kekayaan negara berupa mobil sebagai sarana kerja pejabat pemerintahan (kuasa pakai, hak pakai) tak menyebabkan pejabat tersebut boleh berfikir bahwa mobil dalam penguasaan hanya untuk digunakan tersebut adalah miliknya, sehingga terjadilah transaksi penjualan mobil milik negara. Penjualan tersebut adalah pengambilan penguasaan hukum atas mobil sebagai pemilik legal atas mobil dan menjualnya – seolah-olah sebagai pemilik – dan merasa berhak memeroleh tunai hasil penjualan – sebagai tindak pidana pencurian, tegasnya.

Baca Juga :  Ketakutan Didatangi Oknum Koramil Kerjo Karanganyar Melaporkan ke Polres Sragen

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Raden Suparwoto sudah beberapa kali dikonfirmasi awak media Istana Negara melalui aplikasi WhatsApp nomor; +62 812-2972-*** tidak membalas meskipun tanda baca sudah berwarna biru, sudah hampir 9 kali saat dihubungi Istana Negara terkait proyek siluman yang ada di Sragen murni pekerjaan dinas PUPR, terkait proyek yang belum dibayar lunas seperti di Gilirejo Baru, irigasi depan Ndayu Park dan lokasi lainnya tidak pernah membalas hingga berita ini diterbitkan,(Rad ; Arw).

Array

Berita Terkait

Komentar