PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kuli Bangunan Menang Melawan Polda Jabar

Berita Istana - Senin, 8 Juli 2024 10:08

 

Kuli Bangunan Menang Melawan Polda Jabar

JABAR, 8 Juli 2024 – Pegi Setiawan, seorang kuli bangunan yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, akhirnya memenangkan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Pegi untuk melepaskan status tersangka yang disematkan oleh Polda Jawa Barat.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, dinyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan harus dibatalkan. Hakim menemukan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga Pegi berhak atas kebebasannya.

Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, menyatakan bahwa timnya telah mempersiapkan semua bukti dan argumen yang kuat untuk membela kliennya. “Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan bukti bahwa hukum masih berpihak pada yang benar,” ujar Marwan Iswandi seusai sidang.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena Pegi Setiawan yang hanya seorang kuli bangunan, dianggap tidak mungkin melakukan pembunuhan yang dituduhkan. Selama proses penyelidikan, banyak pihak yang meragukan keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut, termasuk rekan-rekan kerjanya yang memberikan alibi bahwa Pegi berada di tempat kerja saat kejadian berlangsung.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih teliti dan adil dalam penetapan tersangka. Masyarakat juga berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan Vina dan Eky, sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

Reporter: Warsito, Berita Istana

Array

Berita Terkait

Komentar