PT. BERITA ISTANA NEGARA

Menjamur Rokok Tanpa Cukai di Pekanbaru, Bea Cukai Diduga Tutup Mata, Ada Apa?

Berita Istana - Senin, 16 September 2024 11:35

Riau, 16 September 2024 – Rokok tanpa cukai yang diduga ilegal kembali ditemukan oleh tim media P.T. Berita Istana Negara yang bertugas di wilayah Provinsi Riau. Penemuan ini terjadi di sebuah warung di daerah Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang diduga menjual rokok tanpa cukai.

Informasi awal datang dari seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Ia melaporkan bahwa sebuah warung di wilayah tersebut menjual rokok yang harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang memiliki cukai. Harga murah ini diduga karena rokok tersebut tidak dikenakan pajak.

Berdasarkan informasi itu, tim media melakukan investigasi dan menemukan adanya penjualan rokok tanpa cukai di warung kecil. Ketika dikonfirmasi, pemilik warung mengaku tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal.

“Ya, saya tidak tahu kalau rokok ini ilegal dan tidak paham apa itu cukai. Sales menitipkan rokok ini untuk dijual, dan karena banyak yang mencarinya, ya saya jual. Harganya memang murah, jadi cukup laku,” jelas pemilik warung.

Pemilik warung juga menambahkan bahwa ia tidak mengeluarkan modal untuk membeli rokok tersebut. “Ini sistem titip, berapa yang terjual, itu yang saya setorkan ke sales yang mengantar rokok ini,” ujarnya.

Pemilik warung, yang meminta agar namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan, memohon agar lokasi warungnya dirahasiakan karena khawatir akan menjadi sasaran penertiban. “Saya hanya berusaha untuk menyambung hidup, bukan mencari keuntungan besar. Jika memang rokok ini ilegal dan dilarang, saya tidak akan menerima titipan lagi,” tambahnya.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan Bea Cukai Kota Pekanbaru segera bertindak untuk menelusuri asal usul rokok ilegal tersebut. Rokok tanpa cukai ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga memunculkan persaingan tidak sehat di pasar rokok.

(Tim)

 

Array

Berita Terkait

Komentar