PT. BERITA ISTANA NEGARA

Menko Polhukam Mau Kumpulkan Camat-Kades, Beberkan Data Pemain Judi Online

Berita Istana - Kamis, 27 Juni 2024 08:29

Jakarta, 27 Juni 2024 – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto berencana mengumpulkan seluruh camat hingga kepala desa se-Indonesia untuk terlibat dalam pemberantasan judi online. Hadi mengaku akan membeberkan data pemain judi online yang sudah dikantongi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online kepada para camat dan kepala desa.

“Kami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab,” ujar Hadi selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Ia menyebutkan, data yang akan dipaparkan terdiri dari identitas pemain judi online hingga nomor telepon seluler mereka. “Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya di mana,” tambahnya.

Hadi menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh Satgas, pemain judi online telah menyebar ke semua provinsi di Indonesia. Ia mengatakan, jumlah pemain dan nilai transaksi yang ditemukan di setiap wilayah cukup besar. “Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dan modusnya jual beli rekening, dan isi ulang di antaranya,” kata Hadi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemain judi online tidak akan langsung diproses secara hukum atau dipidana. “Ya enggak lah (langsung ditindak dan dipenjara),” kata Budi. Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif dan berupaya melakukan rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online. Budi juga menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku. “Iya lah, pemain itu mereka korban juga,” kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat (14/6/2024). Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Baca Juga :  Menjelang Setahun Persemar-22, Wilson Lalengke: Jangan Takut Masuk Penjara

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut. Judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.(*)

Array

Berita Terkait

Komentar