Grobogan – Tambang tanah urug ilegal di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan , Jawa Tengah menjadi sorotan usai tim Investigasi independen Istana Negara, Winarsih menerangkan,ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal milik Oknum Kades Dimoro yang di Back Up Oknum DPR RI dan instansi lainnya. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,” terangnya.
Dia menegaskan, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan. “Sangat logis yang namanya ilegal, pasti mendapat bekingan. Bagi saya, bukan meletakkan siapa bekingan ngeri tersebut, ini mudah jika hukum dapat ditegakkan hukum secara komprehensif, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur” Rabu (29/07/2023).
Sementara warga masyarakat sekitar, menerangkan, tambang ilegal memiliki dampak ngeri berupa rusaknya lingkungan. Menurutnya, hal itu bukan hanya di wilayah Dimoro, Toroh yang didominasi penambang golongan C, tapi juga pada tambang ilegal lainnya seperti batu pasir, mineral, dan lain-lain tanah urug yang ada di Kecamatan Penawangan Grobogan.
Tambahnya, untuk tambang ilegal di Dimoro, Toroh , Grobogan ini milik yang desa bisa memberikan dampak pada lahan pertanian dan perkebunan. Sebab, tambang ilegal membuat ketersediaan lahan menjadi rusak. Kemudian, bisa juga berdampak pada resapan air dan rusaknya jalan desa.
Hal senada juga ditegaskan warga masyarakat setempat, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan. Dalam jangka panjang, dampak tambang ilegal ini adalah tanah milik kas desa, apalagi di daerah pertanian, akan mengakibatkan terganggunya dan mengancam ketersediaan lahan bagi petani yang berujung pada ketersediaan kebutuhan pangan.
“Tambang ilegal, pasti sebatas bicara uang, peralatan yang digunakan sebatas memaksakan agar produksi penambangan tanah urug lebih dapat maksimal,” terangnya.
Tak cuma itu, ia juga mengatakan, tambang ilegal juga memberikan dampak pada penerimaan negara. Kembali, dia menuturkan, persoalan tambang ilegal di Dimoro seharusnya lebih cepat diselesaikan atau ditutup.
Beberapa warga yang berada di lokasi pertambangan yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi awak media Istana Negara dia menjelaskan, tambang ini milik Oknum Kepala Desa Dimoro Pak Totok yang diduga di Back Up oknum DPR RI Fraksi PDIP dan sempat tutup namun sekarang bukan lagi mas,tanah ini dijual ke luar desa desa lain tutupnya.(Wnr)