PT. BERITA ISTANA NEGARA

Merasa Terancam Amir Didampingi Dua Pengacara Resmi Melaporkan HS Pemilik Bengkel ke Polres Sragen

Berita Istana - Selasa, 1 Agustus 2023 05:29
Kuasa hukum Amir Ma'ruf, Minarno,SH kiri Hari Sapto Pramono, SH Kanan
Kuasa hukum Amir Ma’ruf, Minarno,SH kiri Hari Sapto Pramono, SH Kanan

 

Sragen – Merasa keselamatan jiwanya terancam, pria bernama Amir Ma’ruf asal Puro Asri 2 Karangmalang Sragen melaporkan seorang pria yang diduga telah melakukan pengancaman dan pemerasan.

Laporan nomor ; 388/VII/2023/SPKT/Polres Sragen 1 Agustus 2023 ini diterima AIPDA Agus Budi Santoso melaporkan/ mengadukan bahwa telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Amir menjelaskan, kasus yang menimpa dirinya terjadi pada sekitar bulan juni 2020 lalu di rumahnya, Puro Asri 2 No.15 RT 046/011 Puro, Karangmalang Sragen sekitar pukul 16:30 WIB. Saat itu, ia mendapatkan pesanan dempelan/kusen pintu dengan harga Rp 10 juta, pertama HS memberikan uang ke saya Rp5 juta yang kedua Rp5 juta dititipkan ke istri saya, uang tersebut sudah kami belanjakan dan kami kerjakan sebagian, tiba-tiba HS membatalkan dan meminta uang dikembalikan semua,lalu saya jawab kalau uang saya tidak punya, karena uang sudah saya belanjakan kayu, kalau mau silahkan kayunya dibawa, tapi HS tetap ngotot uang minta dikembalikan semua, beberapa hari kemudian HS datang kerumah bersama temennya dan meminta uang,karena saya dan keluarga merasa takut saya kasih uang Rp 2 juta, paparnya kepada awak media Istana Negara,(Selasa 1/08/2023).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Minarno, SH dan Hari Sapto Pramono, SH mengatakan, permasalahan ini secepatnya ditangani dengan baik dan profesional oleh aparat penegak hukum (APH). Selain itu, ia juga meminta jaminan keselamatan terhadap kliennya.

Tindak pidana Pemerasan ini sudah diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Lebih lanjut Minarno menjelaskan, klien kami sekitar pertengahan juni 2020 lalu mendapatkan pesanan kusen (dempelan) untuk pintu dengan harga Rp. 10 juta rupiah, uang tersebut sudah dibelanjakan kayu dan sebagian sudah dikerjakan menjadi dempelan, kurang lebih tiga bulan tiba-tiba HS membatalkan dan meminta semua uang dikembalikan, dijawab sama klien kami kalau uang saya tidak ada kalau mau silahkan kayunya dibawa, beberapa hari kemudian HS datang ke rumah klien kami bersama temennya yang berbadan kekar tinggi yang diduga oknum TNI karena klien kami merasa takut, klien kami memberikan uang Rp2 juta rupiah.

“Klien kami yang kerja sebagai tukang kayu ini dituduh mengelapkan uang Rp. 8 juta rupiah bahkan istrinya juga dilaporkan ke polres Sragen dengan tuduhan penipuan, hari Senin tanggal 31 Juli istrinya sudah diminta keterangan, kami selaku pengacara berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti. Karena sudah memeras dan mengancam klien kami. Kami berharap, agar permasalahan ini secepatnya ditangani dengan baik dan profesional. Sekaligus meminta jaminan keselamatan keluarga klien kami. Selain itu, kami juga berterimakasih kepada pihak Polres Sragen yang telah membantu dan menerima laporan klien kami dengan baik,” pungkasnya.(Arw).

Bukti pesanan kusen (dempelan) sampai saat ini masih di rumah Amir Ma’ruf

Array

Berita Terkait

Komentar