PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anggota Perguruan Silat PSHT di Sragen Ditangkap

Berita Istana - Rabu, 1 Mei 2024 12:34

Sragen,-Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada Minggu dini hari lalu. Empat tersangka, termasuk satu yang masih di bawah umur, ditetapkan dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal saat dua korban berboncengan sepeda motor dan berpapasan dengan rombongan pelaku. Korban diteriaki dan diserang oleh pelaku karena menggunakan atribut perguruan silat yang berbeda.

Salah satu korban bahkan dipukul dengan botol kaca hingga mengalami luka-luka serius di kepala dan wajahnya. Setelah menerima laporan dari warga, kepolisian segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di rumah masing-masing.(Rabu 1 Mei 2024).

Para tersangka, RAD (23 tahun), BHA alias Petruk (19 tahun), dan YH alias Cetol (19 tahun), mengaku hanya ikut-ikutan dalam pengeroyokan tersebut saat ditanya tentang motifnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Seorang warga setempat, Warsito, mengapresiasi langkah cepat Polres Sragen dalam menangani kasus ini dan berharap pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat merugikan banyak pihak serta mencoreng nama organisasi.(Red:Arw)

PT.BERITA ISTANA NEGARA 

Klik dibawah ini video lengkap

https://vt.tiktok.com/ZSFwRU487/

 

Array

Berita Terkait

Komentar