Pasuruan – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa lima remaja asal Dusun Krangking, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Berdasarkan pengaduan Nomor: LPM/458/XII/2024/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 21 Desember 2024, pelapor SE, ayah dari salah satu korban, membantah pernyataan yang disampaikan oleh terduga pelaku, SA, melalui media online.
Kelima remaja yang menjadi korban adalah Al (18), AR (17), RC (18), AD (16), dan YG (19). SE menegaskan bahwa pernyataan SA yang beredar di media adalah tidak benar dan menyesatkan. “Itu hoaks, mas. Pernyataan SA tidak benar, apa yang terjadi pada anak saya adalah murni perbuatan SA dan temannya,” ujar SE kepada media pada Sabtu (4/01/2025).
SE menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan SA menyampaikan pernyataan kepada media, namun ia berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum agar kasus ini bisa diungkap oleh kepolisian. “Kami berkomitmen untuk melanjutkan perkara ini sampai polisi bisa mengungkapnya,” tegasnya.
Ia juga berharap agar Polres Pasuruan mengatensi laporan ini dan segera memproses serta menindak terduga pelaku. “Saya berharap Polres Pasuruan segera memproses dan menindak terduga pelaku yang kami laporkan. Alat bukti berupa balok kayu dan hasil visum sudah lengkap, serta para saksi sudah kami siapkan,” lanjut SE.
SE menegaskan bahwa ia mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, dan yakin bahwa penyidik Polres Pasuruan akan menangani kasus ini dengan baik. “Kami yakin pihak penyidik lebih paham,” pungkasnya.
Kasus ini kini berada di tangan penegak hukum Polres Pasuruan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.(Eko)