PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pemasangan Papan Proyek di Setiap Pembangunan Sudah Diharuskan Oleh Peraturan Perundang-Undangan

Berita Istana - Sabtu, 14 September 2024 04:10

Pekanbaru (13/09/2024) – Setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara diwajibkan memasang papan proyek agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengawasan serta sebagai bukti transparansi dari pihak pemegang anggaran dan kontraktor pelaksana proyek tersebut. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik terkait proyek yang sedang dilaksanakan.

Dalam kaitannya dengan tujuan tersebut, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang transparansi penggunaan anggaran pemerintah. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus tunduk pada prinsip transparansi. Selain itu, terdapat juga beberapa aturan lainnya yang memperjelas tentang transparansi pelaksanaan proyek, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Secara teknis, aturan ini diatur lebih rinci oleh masing-masing pemerintah provinsi. Artinya, apabila ada proyek yang tidak menyertakan papan informasi, maka proyek tersebut telah melanggar aturan. Hal ini bisa menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur atau bahkan tidak sesuai spesifikasi yang telah diatur.

Salah satu proyek pembangunan yang diduga tidak transparan karena tidak memasang papan proyek adalah program pembangunan drainase atau parit di Jalan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Berdasarkan pantauan wartawan PT Berita Istana Negara Biro Pekanbaru di lapangan, hingga saat ini tidak terlihat adanya papan informasi terkait proyek tersebut. Padahal, papan informasi proyek seharusnya dipasang oleh pengguna anggaran dan pelaksana proyek sebagai bukti transparansi pelaksanaan program kerja mereka.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pengerjaan pembangunan drainase tersebut sangat lambat, sehingga mengganggu pengguna jalan. Warga juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kedalaman parit yang dianggap tidak memadai. “Jika hujan deras, airnya pasti meluap ke badan jalan. Sama saja manfaatnya tidak ada,” ujar warga tersebut. Menurutnya, tidak adanya papan proyek membuat masyarakat tidak bisa mengawasi proyek tersebut dengan baik.

Selain itu, warga juga menyebutkan adanya pelanggaran dalam pengerjaan proyek drainase tersebut, di mana para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib digunakan sesuai dengan bahaya dan risiko pekerjaan. APD ini sangat penting untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitarnya, seperti yang diatur oleh Departemen Tenaga Kerja melalui UU Ketenagakerjaan. Sayangnya, pihak kontraktor tampaknya mengabaikan aturan ini.

Pengawas proyek diharapkan bertindak tegas dengan memerintahkan pemasangan papan proyek agar masyarakat tidak beranggapan bahwa proyek ini adalah proyek “siluman”. Selain itu, pihak kontraktor juga harus patuh terhadap aturan yang ada demi menjamin keselamatan dan transparansi pekerjaan.

Firman

 

Array

Berita Terkait

Komentar