Sragen – Puluhan Warga Desa Brojol didampingi kuasa hukumnya Minarno, S.H,M.H,C.Me menolak keras pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di pemukiman warga yang terletak Dukuh Purwosari RT 06/00,Desa Brojol, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
“Pastinya pembangunan Tower yang di bangun di pemukiman warga, kami bersama beberapa warga Purwosari menolak keras pembangunan tower tersebut, terkhusus pemilik lahan sekitar yang tiba-tiba sudah dibangun Tower (BTS) itu,” tegas beberapa warga setempat yang diwakili oleh Lia, Senin (1/11/2023).
Lebih lanjut dikatakan Lia, penolakan ini kami bersama puluhan masyarakat telah menandatangi surat tidak setuju pembangunan Tower (BTS) tersebut. Sebab, tentunya akan menimbulkan dampak kesehatan, lingkungan, dan sebagainya.
Sehingga kami kesal, harusnya Tower (BTS) ini atau menara komunikasi umumnya dibangun di lahan luas yang jauh dari pemukiman warga, jangan dibangun di area pemukiman masyarakat.
Mirisnya, pembangunan Tower (BTS) ini didirikan di tanah milik orang tua Kades Brojol dan didirikan di sekitar rumah warga sama sekali tidak disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah desa maupun perusahaan terkait. Padahal, masyarakat perlu tahu dengan dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan tower komunikasi itu.
Salah satu alasan kami selaku warga menolak pembangunan Tower (BTS) itu, tentunya kami khawatir akan terkena dampak radius maupun dampak lainnya yang akan ditimbulkan.
“Kami khawatirkan ada tiga dampak yang ditimbulkan tower itu setelah beroperasi. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya,” ucap Lia.
Ia menjelaskan bahwa radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh. Selain itu, ia menuturkan sejumlah alat elektronik seperti TV dan HP mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkal petir yang tidak sampai tanah,” tandas Lia.
Hal ini disikapi oleh Tokoh Masyarakat, Warsito menegaskan bahwa pembangunan tower (BTS) di Brojol salah satu bentuk kecurangan oleh Kades dan oknum perusahaan untuk mengelabui aturan.
Sebab, mendirikan tower di pemukiman, sama halnya dengan pemasangan tiang internet yang perlu izin dari berbagai pihak. Mengikuti aturan yang ada, seharusnya pembangunan tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku.
Dimana pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Warsito menambahkan pihak perusahaan harus paham tentang persyaratan pembangunan tower (BTS), seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari Desa,
dokumen lingkungan, dan dokumen rencana teknis menara.
Kemudian surat persetujuan masyarakat sekitar setinggi menara, hal ini tentunya dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum membangun tower (BTS) tersebut, tegas Warsito.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Sragen Samsuri menyampaikan, panjenengan mengajukan pengaduan ke DPMPTSP Kabupaten Sragen di perijinan nanti akan kami tindaklanjuti bersama TIM, kalau tower tersebut belum mempunyai ijin maka akan kami segel,jawabnya.
