PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pemdes dan BPD di Mediasi Dinas PMD Terkait Dokumen Desa Bawosaloo Dao-Dao

Berita Istana - Kamis, 8 Juni 2023 02:15

Nias Selatan _ Persoalan selama ini antara Pemdes dan BPD terkait dokumen Desa Bawosaloo Dao-dao, Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan Sumatra Utara telah dimediasi oleh Dinas PMD Nias Selatan pada Senin, 05/06/2023 dengan membuat sebuah kebijakan hingga Jumat 09/06/2023 untuk segera dilaksanakan oleh kedua belah pihak demi keberlangsungan kegiatan Desa.

Yang mana, DPMD Nias Selatan menyarankan kepada Pemdes dan BPD Bawosaloo Dao-dao supaya segera mungkin untuk melaksanakan dan menindaklanjuti berita acara yang telah disepakati bersama, ada 12 poin tertera pada lampiran berita acara seperti berikut;

1) Dokumen RKPdes , PAPBdes dan Draf LPJ TA.2022 dan Rekening koran tahun 2022 diserahkan kepala desa kepada BPD pada hari jumat 09/6/2023.

2) Dokumen RKPdes dan RAPbdes tahun Anggaran 2023 diserahkan kepala desa kepada BPD hari ini,foto terlampir.

3) Dokumen RKPdes dan RAPbdes tahun anggaran 2023 akan di bahas oleh BPD bersama Kepala Desa pada hari jumat 09 juni 2023.

4) Hak Hak BPD tahun anggaran 2021 dan Siltap Perangkat Desa dibayarkan oleh Kaur ke Uangan paling lambat hari jumat 09 juni 2023.

5) Hasil pembahasan dokumen poin 3(tiga) akan diserahkan ke kantor Camat paling lama 14 juni 2023.

6) Tanggal 15 juni 2023 hasil evaluasi Camat di serahkan ke desa untuk sinkronisasi.

7) Tanggal 17 juni 2023 di sepakati untuk penetapan dokumen.

8) Tanggal 18 juni 2023 dokumen RKPdes dan APBdes diserahkan ke Dinas PMD dengan terlebih dahulu meminta surat pengantar camat.

9) Kepala Desa wajib melaksanakan rekomendasi atas hasil Audit Inspektorat.

10) Apa bila hak hak BPD tahun anggaran 2021 dan Siltap perangkat desa tidak dibayarkan maka Kepala Desa dan BPD bersedia dan tidak keberatan Pemblokiran penarikan Dana Desa dari Rekening Kas Desa.

11. Apabila Kepala Desa tidak menyerahkan Dokumen sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara ini,maka Kepala Desa bersedia dievaluasi untuk diberhentikan sementara.

12. Apabila BPD tidak membahas dokumen RKPdes dan RAPbdes maka akan di evaluasi sampai kepada sanksi PAW.

Semua pihak berharap supaya persoalan ini dapat segera terselesaikan untuk kepentingan bersama antara Pemdes dan BPD serta kepentingan umum, terutama masyarakat Desa Bawosaloo Dao-dao.
(Team)

Array

Berita Terkait

Komentar