PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pemilik Aquari Ilegal di Parit Baru Merasa Kebal Hukum Sudah Dihentikan Polsek, Kembali Beroperasi

Berita Istana - Jumat, 31 Maret 2023 09:35

 

Riau – Penambangan pasir ilegal Aquarium yang berlokasi di parit baru Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Propinsi Riau di duga di backing seorang Oknum Pengacara.

Saat awak media melakukan kerja sesuai fungsi dan tugas jurnalistik mencari, memperoleh, dan menutupi, mendapatkan informasi bahwa tambang Pasir ilegal sedang beroperasi di Daerah parit baru, Rabu 28/03/2023.

Maka awak media mendatangani lokasi yang di maksud untuk mengkroscek kebenarannya.
Maka terlihat benar sedang beroperasi alat berat Excavator dan mesin dompeng untuk menyedot pasir dan Eksavatornya sedang mengumpulkan pasir dan sambil nunggu mobil yang akan di muat.

Saat media mempertanyakan kepada pengawas yang tidak mau di sebut namanya, alasannya saya hanya makan gaji bang di sini jangan nama saya di muat di pemberitaan kalau mau beritakan silahkan beritakan, tapi jangan tulis nama saya.ucap seorang pengawas pekerjaan itu.

 

Namun supaya lebih jelas silahkan hubungi nomor ini 081371xxxxxxxxx. Dengan tidak mau beritahu nama pemilik nomor tersebut dengan mangatakan silahkan hubungi saja.red.

Awak media mencoba menghubungi, nomor yang di maksud, terus menjawab datang ke kantor saya dengan menyebut alamatnaya.

Setelah awak media mendatangani alamat tersebut ketemu dengan seorang pengacara yang berinisial AG, dan menyampaikan kalian jangan mencoba memberitakan tambang itu karena itu punya kawan saya, dan apa bila media kalian tidak terdaftar di PWI maka kalian sudah melanggar Kodek etik jurnalistik, dan kami akan berhak untuk melaporkan kalian, untuk itu jangan coba coba kalian beritakan itu lagi bila belum terdaftar di PWI dengan nada keras.

Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan maka awak media langsung ke lokasi galian pasir yang di maksud, jumpai pengawas yang memberikan nomor oknum pengacara, dengan mempertanyakan apa itu pemilik tambang ini, dengan gugup menjawab saya tidak tau karena tak pernah kami jumpa dan tidak banyak bercerita.

Sebelum tayang berita ini awak media konfirmasi kepada oknum pengacara AQ dengan mempertanyakan:

Selamat pagi pak?

Saya dari istananegara.co.id.
Konfirmasi atas penyampaian bapak kemarin di kantor bapak bahwa media yang beritakan Tambang di parit baru, punya kawan bapak, akan di laporkan karena sudah melanggar kodek etik, dengan alasan bapak karena tidak terdaftar di PWI.

Pertanyaan adalah

1.apa hubungannya PWI dengan penambanng pasir ilegal tersebut di Parit indah.
2.Apakah Menkumham sudah di gantikan oleh PWI, sejak kapan? kerena bapak pada pertemuan kita, mengatakan media harus terdaftar di PWI?
3. Di mana letak pelanggaran kodek etiknya di pemberitaan media yang fungsinya, mencari, mengelola, dan memberitakan?

Untuk melengkapi pemberitaan kami, belum tayang mohon izin tanggapannya.
Terimakasih kami menunggu.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp selulernya, 30/03/2023. Namun tak bisa menjelaskan pertanyaan wartawan, hanya menjawab, Abang kan ngaku wartawan, skrg sy tnya abg ada terdaftar d pwi ga*

Dan awak media kembali
melontarkan pertanyaan”
Apa kesalahannya harus terdaftar di wartawan di PWI baru bisa menutupi Aquarium tersebut mohon di jelaskan saja bang.

Dengan hanya menjawab “Gk perlu sy jlskan sm abg. Abg mau beritakan itu hak anda”

Untuk melengkapi pemberitaan konfirmasi kepada Polsek perhentian raja, maka Polsek menjawab dengan kaget kok ada lagi penambang itu, kemarin sudah kami tutup, kami akan Lidik kembali.
Merah.

Penulis Utema Gea.

 

Array

Berita Terkait

Komentar