Kampar – Burhan, seorang warga Desa Kuntu Darusalam, menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Ditkrimsus Polda Riau beberapa bulan lalu terkait dugaan perambahan hutan. Hingga kini, Burhan masih berstatus tersangka dan menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kampar, meskipun kasusnya belum terbukti. Selama lebih dari empat bulan, Burhan ditahan di Tahanan Polda Riau.
Penangkapan Burhan yang dilakukan di tempat umum menyisakan luka mendalam bagi keluarganya. Anak Burhan yang bersekolah di sebuah pondok pesantren mengalami kesedihan dan takut keluar rumah karena sering menjadi bahan ejekan teman-temannya, yang menyebut ayahnya sebagai buronan. Hal ini semakin memperberat beban psikologis anak tersebut.
Burhan, yang bekerja sebagai buruh membersihkan lahan kebun dengan bayaran Rp500.000, diketahui membersihkan lahan yang memiliki dokumen resmi. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Kuntu Darusalam pada tahun 2014 dan disahkan oleh camat setempat. Meskipun demikian, Burhan tetap dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Keluarga Burhan berharap keadilan akan berpihak pada mereka dan kebenaran akan terungkap. Kasus ini mencerminkan perjuangan rakyat kecil dalam menghadapi jeratan hukum yang sering kali tidak adil. Sementara itu, kasus-kasus perusakan hutan oleh mafia besar tampak belum mendapatkan penanganan yang seimbang oleh penegak hukum.
Sumber: Labalabanews
(UG)