PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pengembang di Desa Kepulungan Pasuruan Mau Suap Wartawan Berita Istana, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Berita Istana - Minggu, 23 Juni 2024 09:27

Pasuruan, 23 Juni 2024 – Dunia properti Indonesia digemparkan oleh kabar tidak sedap terkait dugaan suap yang melibatkan salah satu pengembang perumahan terkemuka di Pasuruan. Berdasarkan laporan investigasi terbaru, pengembang tersebut diduga mencoba menyuap seorang wartawan untuk menghalangi pemberitaan negatif tentang proyek perumahan mereka.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, wartawan dari salah satu media nasional dihubungi oleh perwakilan pengembang yang menawarkan sejumlah uang tunai dengan syarat agar wartawan tersebut tidak mempublikasikan artikel yang mengungkap berbagai masalah di proyek perumahan mereka.

Pengembang perumahan di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, membuat heboh setelah diduga mencoba menyuap wartawan dari media Berita Istana. Upaya suap ini dilakukan agar berita mengenai dugaan gratifikasi dan pelanggaran tata ruang tidak diterbitkan dan dilaporkan ke pihak berwenang.

Kejadian ini bermula dari adanya pelanggaran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) No. 11 Tahun 2024 di Dusun Kajang, Desa Kepulangan. Tanah kavling di dusun tersebut telah dibangun beberapa rumah tanpa izin yang sesuai. Novi, pengembang terkait, mengklaim bahwa seluruh administrasi mulai dari tingkat dusun hingga desa telah beres dan lunas. Namun, Kepala Desa Kepulungan, Didik, membantah klaim ini.

“Kami tidak pernah mengurus administrasi peralihan hak, akta jual beli (AJB), atau transaksi jual beli dari pemilik tanah kepada Novi yang diketahui oleh desa. Yang ada hanya kerja sama atau perjanjian pribadi antara pemilik tanah dan Novi tanpa pengurusan administrasi tanah di desa atas objek tanah tersebut,” jelas Didik.

Didik menambahkan bahwa proses transaksi hanya melibatkan Kepala Dusun (Kasun) dan perangkat desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemerintah desa.

Insiden dugaan suap terungkap ketika Novi mengirim pesan melalui WhatsApp pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 19:42 WIB. Dalam pesannya, Novi mencoba menyuap wartawan Berita Istana dengan menawarkan uang sebesar 1 juta rupiah agar berita tersebut tidak dilaporkan. “Tolong jangan dilaporkan, seandainya nutup saya kasih berapa, itupun kalau bapak mau. Biasanya kalau ada wartawan di lapangan saya kasih 300 ribu, kalau jenengan mau 1 juta Monggo, bisa saya transfer kalau jenengan berkenan,” tulis Novi dalam pesan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Limbah Milik Mister Buncong di Pasuruan, Kuasa Hukum Berita Istana Siap Tempuh Jalur Hukum

Situasi ini membuat beberapa warga Desa Kepulungan merasa resah. Mereka mengeluhkan kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kasun yang terlibat dalam proyek pembangunan di atas lahan hijau yang melanggar peraturan. Warga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyelidiki dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.

“Kami berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, menjaga kepentingan umum serta tata ruang wilayah yang telah diatur,” ungkap salah satu warga.

Masyarakat Desa Kepulungan kini berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menegakkan aturan demi menjaga tata ruang wilayah dan kepentingan umum.

Menanggapi hal tersebut, tim Advokat PT Berita Istana Negara, Rois Hidayat, SH., C.Me, akan melaporkan dan mengusut tuntas pengembang yang ada di Kabupaten Pasuruan. Saat ini, tim telah menerjunkan tim untuk investigasi.

Lebih lanjut, Rois menegaskan, “Kalau memang pengembang itu prosesnya sudah benar, kenapa mau suap wartawan? Kalau dengan cara seperti ini berarti ada ketidakberesan,” tegas Rois (Ardhi).

Array

Berita Terkait

Komentar