PT. BERITA ISTANA NEGARA

Perempuan Sering Menginap di Rumah Cowoknya, Dilaporkan Kakak Kandungnya  Oknum TNI 

Berita Istana - Rabu, 14 Agustus 2024 01:00

 

Kabupaten Garut – Seorang remaja berusia 20 tahun dengan inisial H, warga Malangbong, Garut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut atas tuduhan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tuduhan ini dilayangkan oleh M. Fauzan bin Undang Zaenudin, yang diduga merupakan kakak kandung dari korban dan menurut informasi adalah anggota aktif TNI AL.

Surat Ketetapan No: S Tap/159.a/VIII/Res-3.4.1/2024/Satreskrim, yang dikeluarkan oleh Polres Garut, menyatakan bahwa H diduga melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016. Kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 19.15 WIB di Kampung Lewo Wetan.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kepada Unit PPA Polres Garut, H menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Menurut kronologi, H dan DRI (korban) sudah menjalin hubungan sejak tahun 2023. DRI sering menginap di rumah H dengan alasan kesulitan air di rumahnya selama musim kemarau.

“Saat dini hari, DRI tiba-tiba sudah berada di dalam selimut yang saya gunakan di ruang tamu,” ungkap H dalam BAP. “DRI yang mengajak saya, dan kami melakukannya atas dasar suka sama suka,” tambahnya.

Kejanggalan Proses Pelaporan

Ketika dimintai konfirmasi, Fauzan mengakui bahwa laporan baru dibuat pada 19 Juni 2024, sementara visum dilakukan delapan hari kemudian pada 27 Juni 2024, meskipun peristiwa terjadi empat bulan sebelumnya. “Februari itu pengakuan terlapor sudah pernah melakukan itu,” jawab Fauzan saat ditanya terkait waktu pelaporan dan visum yang tidak serentak.

Awak media juga mempertanyakan apakah kejadian tersebut terjadi atas dasar suka sama suka atau paksaan. Menurut Fauzan, “Terlapor mengakui, adik saya terdiam, tidak mau berbicara, belum mengakui, mengeksploitasi anak, rayuan.”

Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah korban pernah menginap di rumah terlapor, Fauzan memilih untuk tidak menjawab secara langsung. Setelah percakapan telepon, Fauzan menghapus semua pesan dan memblokir nomor wartawan.

Pandangan Kuasa Hukum

Advokat Yogi SH dari Kantor Hukum A.R Enggang Simpaty Triasnawangsa dan Rekan, yang menjadi kuasa hukum H, menyatakan bahwa kasus ini perlu diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami menghargai proses kepolisian, tapi bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa tidak ada niat buruk dari klien kami. Bahkan ada saksi perangkat desa yang membujuk korban untuk pulang karena korban sering menginap di rumah klien kami,” kata Yogi SH.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa terdapat bukti chat yang menunjukkan ajakan datang dari korban. “Harapan kami kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengingat data yang kami terima justru menunjukkan ajakan muncul dari pihak korban,” tambahnya.

Keluarga Terlapor Menyerahkan Bukti

Pihak keluarga terlapor juga menyebutkan memiliki video yang menunjukkan DRI menolak untuk pulang ke rumahnya ketika dibujuk di rumah H. “Nasi sudah menjadi bubur. Sekarang H harus mendekam di jeruji besi,” ungkap Yogi. “Kami berharap bukti-bukti yang menunjukkan bahwa korban mengajak terlapor melakukan perbuatan tersebut dapat dipertimbangkan,” lanjutnya.

Kasus ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya terkait proses hukum yang berjalan. Apakah kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau akan terus berlanjut di pengadilan? Tim liputan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Sri Panuntun dan Rekan (Jurnalis Polda Jabar)

Array

Berita Terkait

Komentar