PT. BERITA ISTANA NEGARA

Peti Rembang Tetap Beroperasi, Diduga Oknum Polisi Jadi Pagar Betis

Berita Istana - Kamis, 3 Oktober 2024 05:55

REMBANG,  – Dugaan keterlibatan oknum anggota polisi berinisial N dalam melindungi kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Rembang semakin mencuat. Aktivitas penambangan ilegal ini diduga dikelola oleh Hj. Sapa Atun di Desa Gondosari RT 01, RT 02, RW 02, Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Saat dikonfirmasi, baik inisial N maupun SA, yang diduga terlibat, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan. Meskipun sanksi pidana telah jelas diatur dalam Undang-Undang Minerba, penambangan andesit ilegal tersebut masih berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Bahkan, operasi ini telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun.

Berdasarkan pantauan langsung oleh awak media serta warga setempat berinisial H dan JN pada Sabtu (28/09/2024), penambangan ilegal tersebut terus berjalan. Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kerusakan lahan pertanian, turunnya hasil panen, hingga menurunnya kualitas air bersih dari sumur warga.

Para warga menduga bahwa adanya ‘bekingan’ dari oknum aparat penegak hukum (APH) menjadi alasan utama mengapa tambang milik Hj. Sapa Atun ini dapat beroperasi dengan bebas. Dugaan semakin menguat ketika aktivitas tersebut tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum dari Polres Rembang. Bahkan, beberapa dinas terkait diduga turut serta memberikan izin tak resmi yang memungkinkan tambang ilegal ini berjalan tanpa hambatan.

“Penambangan ilegal seperti ini jelas diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, ada sanksi tambahan dalam Pasal 158 yang menyebutkan pelaku bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ujar salah satu sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Kecintaan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka kepada Warga Gilirejo Baru Miri, Sragen

Masyarakat berharap Kapolres Rembang segera bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini. Jika memang terbukti, tindakan tegas harus diberikan agar tidak ada lagi aparat yang terlibat sebagai beking atau pelindung bagi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

“Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak terkait masih belum didapatkan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal agar hukum di wilayah Polres Rembang tidak tutup mata dan telinga atas kasus penambangan ilegal ini,” pungkas sumber tersebut.

Sumber: Tbinterpol.com

 

Array

Berita Terkait

Komentar