SURABAYA – Gerak cepat, Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu panti asuhan di Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya kepada media di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat (31/1).
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Saat ditanya mengenai kronologi kejadian, Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan dalam penyelidikan.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, korban dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang.
“Menurut informasi sementara, jumlah korban lebih dari satu. Saat ini, kasus sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan kami akan menyampaikan perkembangannya setelah ada hasil yang lebih jelas,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius Polda Jatim.
“Terlebih, korban merupakan penghuni panti asuhan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak. Oleh karena itu, kasus ini menjadi atensi khusus bagi Polda Jatim,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.
(Eko.BIN)