PT. BERITA ISTANA NEGARA

Polres Sintang Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari, Ini Sasaran Penindakan

Berita Istana - Selasa, 18 Februari 2025 02:39

Sintang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Sintang menggelar Operasi Keselamatan Kapuas 2025 selama 14 hari, mulai 17 Februari hingga 2 Maret 2025.

Apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. menjadi tanda resmi dimulainya operasi tersebut. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di Kabupaten Sintang.

“Lewat pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas ini, kita harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sintang dapat diminimalisir,” ujar Kapolres.

Angka Kecelakaan di Kalimantan Barat Masih Tinggi

Kapolres Sintang mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kalimantan Barat mencatat 1.181 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 423 korban meninggal dunia, 1.069 orang mengalami luka ringan, serta kerugian materiil mencapai Rp 6,7 miliar.

“Angka ini bukan hanya sekadar statistik, tetapi ada nyawa yang hilang dan keluarga yang berduka. Oleh karena itu, kita harus lebih bertanggung jawab di jalan raya dengan mematuhi aturan berlalu lintas,” tegasnya.

Sasaran Penindakan Operasi Keselamatan Kapuas 2025

Kapolres menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Kapuas 2025 bukan hanya sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk komitmen nyata Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Operasi ini akan mengutamakan pendekatan preemtif dan preventif, namun penindakan tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini antara lain:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengendara di bawah umur
  4. Berkendara secara ugal-ugalan
  5. Menggunakan knalpot brong (tidak standar)
  6. Balap liar
  7. Melawan arus lalu lintas
  8. Pelanggaran lainnya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan
Baca Juga :  Clide Laksamana Sukses Gelar Konser Remember November di GBK

Kapolres juga menambahkan bahwa operasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, di mana mobilitas masyarakat diperkirakan akan meningkat signifikan.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita patuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan kita semua,” pungkas Kapolres.

Array

Berita Terkait

Komentar