PT. BERITA ISTANA NEGARA

Polres Sintang Merilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Berita Istana - Rabu, 21 Agustus 2024 07:51

Sintang – Polda Kalbar – Polres Sintang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkoba pada Selasa, 20 Agustus.

Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., dan dihadiri oleh Kepala BNN Sintang, Kompol Alber Manurung, S.H., S.I.K., serta Kasatres Narkoba Polres Sintang dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sintang.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Sintang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Y (35), warga Dusun Pandan, Kelurahan Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian.

Kapolres Sintang mengungkapkan bahwa dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 klip plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 81,08 gram. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan termasuk alat hisap (bong), uang tunai, timbangan digital, korek api, kotak kaca, dan telepon genggam.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres.

Kapolres Sintang menjelaskan bahwa kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku Y di Jalan Sintang-Nanga Pinoh, Dusun Punti, Kelurahan Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa Y terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh RT setempat. Dalam penggeledahan, ditemukan 15 klip plastik berisi narkotika serta barang bukti pendukung lainnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Array

Berita Terkait

Komentar