Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada September 2024. Modus operandi yang digunakan adalah memecahkan kaca dan menusuk ban kendaraan korban, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 71 juta.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa tersangka utama, KSY (37), berperan sebagai eksekutor, dibantu oleh PSW (27) dan beberapa tersangka lain yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Para pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengikuti mobil korban. Mereka menusuk ban kendaraan, lalu memanfaatkan situasi saat korban berhenti untuk mengecek kondisi ban dan mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menambahkan, “Modus pelaku bersifat acak atau random. Dua tersangka telah berhasil ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.” Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Tersangka KSY ditangkap pada 21 September 2024 di Kecamatan Ngunut. Berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa KSY juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah Malang dan Blitar. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, alat untuk menusuk ban, dan beberapa barang berharga milik korban. Namun, sebuah laptop hitam yang hilang dalam kasus di Rejotangan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP Taat Resdi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Tulungagung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas setiap bentuk kejahatan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Tulungagung,” ungkap Kapolres.
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum, sekaligus sebagai peringatan bagi para pelaku kejahatan agar tidak bermain-main dengan hukum.(YN)