PT. BERITA ISTANA NEGARA

Polres Tulungagung Gelar Upacara PTDH Satu Oknum Anggotanya yang Telah Melanggar Kode Etik Polri

Berita Istana - Senin, 1 April 2024 02:53

Tulungagung, Jawa Timur – Polres Tulungagung, Jawa Timur, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi salah satu anggotanya yang telah melanggar kode etik Polri. Aiptu Udi Cahyono, dengan Nomor Registrasi Polri 72100163 dan jabatan Bintara Samapta, resmi diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim NOMOR : KEP/157/III/2024.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa prosesi PTDH ini sebagai bentuk tegasnya penegakan disiplin di dalam institusi Polri. Aiptu Udi Cahyono terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e dari Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Kapolres menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian. Keputusan ini merupakan wujud dari komitmen pimpinan Polri untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap anggota yang melanggar aturan.

Upacara PTDH dihadiri oleh Pejabat Jajaran Utama Polres, Kapolsek di wilayah, dan seluruh personel Polres Tulungagung. Kapolres juga menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara spontan, melainkan melalui proses persidangan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri. Meskipun sulit, namun keputusan ini diambil demi kebaikan organisasi Polri yang mereka cintai.

*[Redaksi Istana Negara – Res_Tu_HR YN]*

Baca Juga :  Usung Tema “DWARA SAMANEA” HUT Ke – 39 SMAN 2 Magetan Gerbang Istimewa
Array

Berita Terkait

Komentar