PT. BERITA ISTANA NEGARA

Polri Tunjukkan Foto Pegi Diapit 2 Perempuan Jadi Bukti Kuat Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Jelas

Berita Istana - Senin, 24 Juni 2024 07:57

Jakarta, 24 Juni 2024 – Mabes Polri kembali mengeluarkan bukti yang diklaim kuat dalam kasus Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina dan Eky. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menunjukkan sebuah foto yang memperlihatkan Pegi Setiawan diapit oleh dua perempuan. Foto ini diyakini menjadi alat bukti penting agar Pegi tidak lepas dari jerat pidana.

Namun, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Purnawirawan Susno Duadji, mengkritisi kekuatan foto tersebut sebagai bukti. Ia mengaku tidak jelas dengan maksud Polri menunjukkan foto itu kepada publik. Susno mempertanyakan apa yang ingin disampaikan oleh Sandi Nugroho terkait foto tersebut. “Sayang, kita menunggu-nunggu foto itu Pegi Setiawan sedang apa?” tanya Susno dalam tayangan di Youtube Channel-nya pada Jumat (21/6/2024).

Menurut Susno, foto itu tidak menjelaskan bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan tersebut. “Tidak dijelaskan apakah Pegi Setiawan sedang merencanakan pembunuhan atau sedang melakukan pembunuhan atau pemerkosaan karena pasal yang disangkakan. Jadi hanya foto yang dilihatkan,” katanya lagi.

Susno melihat bahwa tanpa adanya bukti forensik, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kurang kuat. Ia berharap agar pihak kepolisian sudah mengantongi cukup bukti kuat sebelum sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin (24/6/2024) mendatang. “Kalau tanpa alat bukti forensik, berdasarkan visum, laporan polisi dan sebagainya, saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Tapi apapun juga kita tunggu dengan sabar,” pungkasnya.

**Pegi Diprediksi Menangkan Praperadilan**

Ibarat pertandingan sepakbola, penyidik biasanya memenangkan praperadilan yang diajukan oleh pihak penggugat. Namun, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, memprediksi bahwa pihak penggugat, yang dikawal oleh rakyat Indonesia, akan memenangkan praperadilan kali ini.

Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) lalu. Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2016. Namun, menurut Susno, pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede. Saksi-saksi yang diajukan oleh penyidik dinilai lemah karena ada saksi lain yang menguatkan alibi Pegi Setiawan.

Susno meminta hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti. Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka. “Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku,” ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).

Susno yakin bahwa alat bukti lainnya seperti sidik jari, CCTV, atau data HP yang menguatkan posisi Pegi Setiawan pada 27 Agustus 2016 sulit didapat. “Jadi kita tunggu hakim yang adil,” katanya lagi. Berdasarkan pengalamannya, Susno melihat gugatan praperadilan ini sering dimenangkan oleh penyidik. Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno yakin kali ini ‘pertandingan’ akan berjalan fair. “Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit,” pungkasnya.

Array

Berita Terkait

Komentar