PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pungli Berkedok Sumbangan Terungkap di SMP Negeri 1 Kedawung Sragen: Pelanggaran Terhadap Regulasi Pendidikan

Berita Istana - Selasa, 7 Mei 2024 10:13

Sragen | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang tersembunyi di balik kedok sumbangan telah terungkap di SMP Negeri 1 Kedawung, Sragen. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak sekolah, bersama dengan sejumlah orang yang mengatasnamakan paguyuban, meminta sejumlah uang kepada para wali murid melalui siswa-siswi mereka.

Pihak sekolah diketahui meminta sumbangan dengan dalih untuk pengembangan fasilitas sekolah. Namun, dalam prakteknya, terdapat sejumlah biaya yang harus dipenuhi oleh siswa-siswi, termasuk untuk ijasah, album kenangan, foto, sampir, konsumsi, sewa kajang dan sound system, kenang-kenangan sekolah, serta sumbangan lainnya kurang lebih 250.000.

Sumbangan yang diminta dianggap tidak wajar oleh beberapa wali murid, terutama setelah salah satu guru meminta sumbangan lebih besar dari yang telah disetorkan. Hal ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan regulasi pendidikan yang mengatur tentang pungutan di sekolah.

Pihak sekolah diingatkan bahwa praktek pungutan dengan alasan apapun, termasuk untuk sumbangan, tidak diperbolehkan sesuai dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Meskipun demikian, praktik pungutan liar masih terus terjadi di berbagai sekolah di Sragen, menurut pengakuan seorang wali murid, Warsito.

Warsito, yang juga direktur utama PT Berita Istana Negara, menegaskan bahwa praktek pungutan liar yang berkedok sumbangan ini telah berlangsung sejak anaknya masuk sekolah. Dia juga mencatat bahwa pada tahun 2020 pungutan sebesar Rp.3.500.000, dia melaporkan kasus serupa di SMKN 1 Miri Sragen ke Polda Jateng.

Hal yang sama juga juga ditegaskan beberapa wali murid. Praktik pungutan liar di SMP Negeri 1 Kedawung, Sragen, semakin memperlihatkan ketidaksesuaian antara permintaan sumbangan dengan tujuan yang sebenarnya. Wali murid yang merasa terbebani dengan biaya-biaya tambahan ini semakin menegaskan pentingnya penegakan regulasi pendidikan yang melarang pungutan semacam itu. Perlu tindakan konkret untuk menindaklanjuti pengungkapan ini agar tidak lagi merugikan para wali murid dan siswa-siswi di SMPN Kedawung serta mencegah terulangnya praktek serupa di sekolah-sekolah lain di Sragen.

Hingga berita ini diterbitkan, investigasi masih terus dilakukan untuk mengklarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pungli di SMP Negeri 1 Kedawung Sragen serta untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.(arw)

Array

Berita Terkait

Komentar