PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pungutan Liar Berkedok Sumbangan Terjadi di SMPN 1 Limbangan, Kendal

Berita Istana - Jumat, 6 September 2024 07:48

Kendal – Sejumlah wali murid di SMPN 1 Limbangan, Kabupaten Kendal, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah. Pungutan ini dianggap memberatkan para wali murid, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Menurut beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari uang pembangunan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pembayaran seragam yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa pungutan ini tidak transparan dan tidak disertai pemberitahuan jelas dari pihak sekolah.

Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan ini mencakup pembayaran sebesar Rp 600.000 untuk infaq dan Rp 1.600.000 untuk seragam sekolah. “Katanya sekolah gratis, kok malah bayar,” ungkap salah satu wali murid yang ditemui tim media pada Jumat, 6 September 2024.

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada pihak sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Budi, tidak memberikan jawaban yang jelas dan terlihat menghindar dari tanggung jawab. Dia hanya menyatakan bahwa sumbangan tersebut merupakan program dari komite sekolah. Namun, sesuai peraturan yang berlaku, komite tidak diperbolehkan memaksa wali murid untuk memberikan sumbangan.

Menanggapi situasi ini, Guntur Adi Pradana, SH, MH, C.Me, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa dunia pendidikan telah diatur melalui Permendikbud dengan 54 kategori yang tidak boleh dipungut dari siswa. “Sekolah tidak seharusnya melakukan pungutan berkedok infaq, karena hal tersebut melanggar aturan yang ada,” tegas Guntur.

Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan pungutan liar di sekolah-sekolah yang seharusnya gratis sesuai kebijakan pendidikan nasional. Wali murid berharap pihak terkait segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.(MJ)

Array

Berita Terkait

Komentar