PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pungutan Liar di SMAN 1 Purwosari Pasuruan Jawa Timur Bikin Resah

Berita Istana - Senin, 16 September 2024 11:30

Pasuruan, Jawa Timur – Pungutan liar (pungli) di sekolah merupakan praktik yang melanggar hukum dan telah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dasar hingga menengah di Indonesia wajib diselenggarakan secara gratis untuk sekolah negeri. Praktik pungutan yang tidak resmi dalam dunia pendidikan, termasuk di sekolah-sekolah, dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan berbagai peraturan guna mencegah pungli di sekolah. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh meminta sumbangan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, kecuali melalui komite sekolah dan bersifat sukarela.

Larangan pungli ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku yang terlibat dalam pungli, baik dari pihak sekolah maupun luar sekolah, dapat diproses hukum dan dikenakan sanksi tegas.

Namun Pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 1 Purwosari, Pasuruan, membuat resah para siswa dan orang tua. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sebanyak 46 jenis pungutan yang diterapkan di sekolah tersebut. Pungutan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi, kegiatan ekstrakurikuler, hingga kebutuhan pendidikan lainnya yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah.

Salah satu orang tua murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa pungutan tersebut sangat memberatkan dan tidak ada kejelasan terkait penggunaannya. “Kami diminta membayar untuk banyak hal, padahal seharusnya sudah ditanggung oleh dana sekolah. Kami merasa tidak ada transparansi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Tim Berita Istana menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan praktik pungli tersebut kepada pihak berwenang. “Ini jelas pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti. Kami akan membawa laporan ini ke Ombudsman dan aparat hukum agar diusut tuntas,” ujar juru bicara Tim Berita Istana.

Berikut adalah 46 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah dan perlu diketahui oleh wali siswa:

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang studi wisata

8. Uang pelepasan siswa

9. Uang buku terbuka

10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS (Lembar Kerja Siswa)

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan

19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Uang pembangunan pagar dan fasilitas fisik

24. Uang kenang-kenangan

25. Uang perlengkapan sekolah

26. Uang percobaan (coba-coba)

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan kualitas pendidikan

31. Uang koperasi

32. Uang PMI (Palang Merah Indonesia)

33. Uang dana kelas

34. Uang denda pelanggaran aturan

35. Uang ujian nasional

36. Uang ijazah

37. Uang formulir

38. Uang kebersihan

39. Uang dana sosial

40. Uang jasa penyeberangan siswa

41. Uang peta ijazah

42. Uang legalisasi dan administrasi

43. Uang panitia

44. Uang jasa tambahan

45. Uang listrik

46. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Masyarakat dan pihak terkait berharap tindakan ini dapat menghentikan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah agar pendidikan yang seharusnya menjadi hak semua siswa bisa dinikmati tanpa beban tambahan. (Ard-Bin)

Array

Berita Terkait

Komentar