PT. BERITA ISTANA NEGARA

Pungutan Liar Marak di SD Negeri Batursari 5, Kabupaten Demak, Membuat Wali Murid Geram

Berita Istana - Rabu, 7 Agustus 2024 10:58

Demak – Memasuki tahun ajaran baru semester 1 hingga 2, lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA Negeri yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga telah menggunakan cara-cara untuk meraup keuntungan pribadi melalui penjualan buku kepada peserta didiknya. Praktik ini, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008 tentang Buku, terutama pasal 11 yang dengan tegas melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan siswa.

Menurut laporan yang diterima, banyak sekolah yang tidak mengindahkan aturan tersebut dan malah mengambil kesempatan untuk menjual buku-buku pelajaran dengan harga yang cukup tinggi. Hal ini tentunya menjadi beban tambahan bagi orang tua yang harus menyediakan biaya lebih di luar kebutuhan pokok pendidikan anak-anak mereka.

Pungutan liar terkait Lembar Kerja Siswa (LKS) yang marak di SD Negeri Batursari 5, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah membuat geram para wali murid. Hal ini disampaikan oleh beberapa wali murid kepada tim investigasi Berita Istana.

Meskipun sekolah tersebut telah menerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan, pungutan liar masih terjadi. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah siswa penerima Dana BOS di SD Negeri Batursari 5 mencapai 557 siswa dengan pencairan dana pada tanggal 26 Juli 2023.

Berikut adalah rincian penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut:

– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 6.180.000
– Pengembangan Perpustakaan: Rp 15.598.600
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 9.151.600
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 34.164.200
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 68.985.300
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 12.527.467
– Langganan Daya dan Jasa: Rp 15.042.794
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 46.412.800
– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 46.260.000
– Pembayaran Honor: Rp 82.950.000

Total dana yang diterima mencapai Rp 337.272.761 dengan jumlah murid sebanyak 418 siswa.

Namun, meski dana BOS telah dialokasikan untuk berbagai keperluan tersebut, praktik pungutan liar terkait LKS masih terjadi di sekolah ini. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SD Negeri Batursari 5, Wahyuningsih Rahayu, S.Pd, M.Pd, belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.

Tokoh masyarakat setempat, Alex, mengungkapkan keprihatinannya atas praktik pungutan liar yang masih terjadi di sekolah tersebut. “Kami berharap pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktik ini dan memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Alex.

Para wali murid berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan untuk menangani kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar di sekolah.

Array

Berita Terkait

Komentar