PT. BERITA ISTANA NEGARA

Salah Seorang Karyawan Panen PT SAR Fanolo Harefa Diduga Telah Mengalami Kecelakaan Kerja

Berita Istana - Minggu, 12 Maret 2023 09:08

RiauFanolo Harefa seorang karyawan Perusahaan PT. Surya Agrolika Reksa PT. SAR mengalami kecelakaan kerja dengan matanya mengena butiran buah Sawit disaat sedang menjalani aktivitas sebagai pemanen mengakibatkan matanya cacat tak bisa melihat normal.

Di depan awak media istananegara.co.id Fanolo Harefa dengan kesedihan dan meneteskan air mata menyampaikan,
akibat kejadian itu mata saya sebelah cacat tidak bisa saya melihat normal seperti semula.
Di sampaikan di sebuah warung yang terletak di pinggir jalan lintas pekanbaru Kuansing, Desa PETAI. Minggu 12/03/2023.

Kejadian ini berawal Fanolo mengalami cacat mata pada bulan September 2022 akibat terkotaminasi sampah atau serbuk buah kelapa sawit, saat saya sedang kerja, kemudian setelah kejadian saya laporkan kepada mandur dan saya di rujuk di rumah sakit umum Taluk kuantan pada saat itu.ucap Fanolo.

Sesampainya saya di rumah sakit, saya di periksa dan di obati oleh pihak rumah Sakit umum Taluk kuantan, kemudian setelah saya sembuh dan pihak rumah sakit menyampaikan kepada saya bapak tak bisa bekerja keras lagi atau sebagai pemanen karena mata bapak tak bisa sembuh total seperti semulanya, jadi bapak minta kerja ringan ke perusahan, nanti kami buat surat keterangan ke perusahaan sebagai surat rekomendasi atau keterangan bahwa bapak tak bisa kerja berat lagi.
supaya bapak di berikan kerja ringan.

Selanjut setalah saya pulang sampai dirumah, saya kemudian mejumpai pengurus perusahan dengan menyerahakan surat rekomendasi dari ruamah sakait sambil saya menanyakan saya kerja dimana, karena pihak rumah sakit tadi mengatakan pada saya, saya tak bisa kerja berat lagi, saya hanya bisa kerja di pekerjaan yang ringan.kata Fano ke pihak perusahaan.

Pihak perusahaan yang namanya Ir Sukriadi sebagai manager dan KTU Samsirullah “mengatakan kepada saya, tidak ada pekerjaan yang ringan kepada kami silahkan kerja seperti biasa sebagai pemanen
bila tidak sanggup silahakan mengundurkan diri, tidak lama kemudian di suruh aku menandatangani surat yang saya tidak atau isinya, setelah saya tanda tangani bapak sudah mengundurkan diri di perusahaan silahkan keluar dari rumah perusahaan karena bukan karyawan lagi di perusahaan. red.

Karena menurut saya masih ada hak saya di perusahan saya memilih bertahan tidak keluar dan pergi sampai ada titik terang di bayarkan atau tidak di bayarkan hak saya sesuai perundang undangan yang belaku.
Sejak itu saya tidak bekerja dan saya tidak di berikan upah lagi sampai sekarang.tutur Fanolo.

Saat di tanya berapa lama sudah kerja di perusahaan PT SAR Pak foanolo menyampaikan 10 tahun kurang lebih pak dan saya di berhentikan 1/02/2023.

Untuk melengkapi pemberitaan awak media langsung konfirmasi ke pihak perusahaan P.T Surya Agrolika Reksa. PT SAR melalui Nomor Henphne 0821xxxxxx.
Begini jawabannya”Maaf sebelumnya saya mau konfirmasi karna beliau bukan kecelakaan kerja ya pak.. Tapi disebabkan oleh Kondisi mata yang katarak sehingga menjalani operasi dan itu menggunakan bpjs kesehatan dan bukan jamsostek ya..
Terimakasih🙏

Mohon berhati² dalam menyebarkan berita ya pak.. Karna jika salah maka perusahaan justru bisa menuntut balik sesuai dengan pasal yang berlaku.

Dengan mendapatkan hasil konfirmasi dari staf perusahaan awak media kembali melontarkan pertanyaan “Mohon izin pada saat di terima fonolo kerja apa perusahaan tidak melakukan cek klinis layak atau tidak dia bekerja?”
Sambil menyampaikan
Kami dari media apa yang di sampaikan narasumber pak atau faolo itulah yang kami tulis di pemberitaan kami, itu hak dia.

Makanya kami mengkonfirmasi kebapak agar berimbang, dan apa yg bapak sampaikan itulah yg kami tulis karena itu hak perusahaan.

Atensi dari kepala dinas Dr. H. Imron Rosyadi, ST., M.H ketenaga kerjaan Propisi Riau saat di konfirmasi melalui WhatsApp selulernya juga menyampaikan “untuk sementara Kami pihak pemerintah tidak bisa memberikan tanggapan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Atensi saya, silahkan pekerja membuat pengaduan agar kasusnya bisa ditangani sesuai dengan ketentuan yg berlaku.”Red

Array

Berita Terkait

Komentar