PT. BERITA ISTANA NEGARA

Salah Seorang Pemilik Tempat Pemurnian Sekaligus Penampung Hasil Tambang Emas Tanpa Izin Tidak Pernah Tersentuh Hukum

Berita Istana - Minggu, 6 Oktober 2024 08:50

Pekanbaru, 06/10/2024 – Usaha pemurnian sekaligus penampungan hasil Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga ilegal di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dikabarkan sama sekali tidak pernah tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat.

Informasi ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurutnya, sejak awal usaha pemurnian dan penampungan hasil tambang emas ilegal tersebut beroperasi, pihak berwenang belum pernah melakukan tindakan hukum apa pun terhadap pemilik tempat tersebut, yang diduga berinisial AD.

“Iya, Pak. Pemilik tempat pemurnian dan penampungan hasil tambang emas tanpa izin di wilayah ini diduga milik AD. Sejak awal usaha tersebut beroperasi, tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH),” ungkap warga setempat. “Mungkin karena AD lancar memberikan setoran kepada pihak berwenang, sehingga mereka menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini,” tambahnya.

Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan usaha ilegal tersebut karena dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih besar di kemudian hari. Mereka berharap aparat penegak hukum bisa lebih tegas menindak pelaku usaha ilegal yang merugikan banyak pihak.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi AD sebagai pemilik tempat pemurnian dan penampungan hasil tambang emas tanpa izin, serta pihak Polsek Singingi Hilir, keduanya tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.

Laporan ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik ilegal yang belum tersentuh hukum, serta dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung.

(Firman)

 

Array

Berita Terkait

Komentar