PT. BERITA ISTANA NEGARA

SDN Kedunggalar 1 Diduga Ada Ketidakberesan dalam Penggunaan Dana BOS dan Tarik Uang Perpisahan 400 Ribu

Berita Istana - Minggu, 14 Mei 2023 02:40

 

Istana Negara Ngawi – Sekolah gratis dan program wajib belajar 12 tahun yang diintruksikan pemerintah dengan tujuan untuk mengcover semua anak bangsa bisa mengenyam pendidikan dengan mudah dan gratis,mungkin akan tidak akan berhasil, bila dilapangkan nyatanya masih banyak dijumpai penyelewengan anggaran dana bantuan operasional sekolah atau BOS, dan berbagai macam pungutan yang berkedok komite.

Contohnya yang terjadi di SDN Kedunggalar 1 kecamatan Kedunggalar kabupaten Ngawi Jawa-timur, SDN ini tergolong sekolah besar dengan jumplah bantuan yang diterima dari dana BOS Rp.205.828.500 tiap tahunya, ada kejanggalan pada item pengembangan sarpras sebesar Rp.98.001.500 pada tahun 2022, yang ketika dikonfirmasi disekolah bendahara sekolah Panitia, S.Pd tidak bisa menjelaskan, ” saya tidak tau tanya saja kepala sekolah, ” dalih Panidi agak kebingungan.

Disisi lain kepala sekolah atau KS ketika diklarifikasi Jum,at 12/5/2023 penjelasanya tidak sama dengan komite sekolah, ” itu untuk pembuatan papan nama sekolah, urugan belakang, dan pengecatan pot, juga pembelian LCD diruang komite,ruang laborat, dan kelas depan, ” dalih KS.

Eloknya jawaban tersebut dibantah oleh bendahara komite dan komite yang saat itu juga ada, ” oh kalau papan nama itu iuran komite dan alumni Bu Ks, jadi tidak ada dana Bos, sedang LCD merupakan bantuan pemerintah, ” ungkap komite kompak.

Sedang menurut juklak – juknis dana BOS pembelian perangkat komputer dan pembuatan papan nama jelas ada item tersendiri, pun uang sarpras yang hampir 100 juta bila digunakan untuk membuat ruang kelas baru hampir selesai.

KS Katarina juga menjelaskan tidak tau-menahu perihal iuran perpisahan sebesar 400 Ribu per siswa tersebut, ” itu program wali murid yang minta bukan dari sekolah,” dalihnya.

Sedang bendahara komite menjelaskan panjang- lebar terkait hal tersebut, “iya awal memang kita sepakati 400 ribu tapi setelah anda- komplain, kita evaluasi men jadi 330 ribu Rupiah, memang sangat fantastis sekolah SD yang ada di desa dana buat perpisahan saja harus menarik 400 ribu, tak heran ada beberapa wali murid yang merasa keberatan namun tidak berani ngomong ketika ada rapat, ” jelas kami berat pak, mau protes takut anak kami dikucilkan,” ungkap beberapa wali- murid yang namanya tidak mau disebutkan, untuk diketahui bahwa iuran perpisahan jelas melanggar PERPRES No.87 tahun 2014. ( Tim )

Array

Berita Terkait

Komentar