PT. BERITA ISTANA NEGARA

Sejumlah Organisasi Advokat Kewartawanan dan Aktivis Desak Kepolisian Grobogan Tak Kriminalisasi Jurnalis

Berita Istana - Sabtu, 8 April 2023 08:31
Minarno., SH (Jawara)
Minarno., SH (Jawara)

 

Grobogan – Sejumlah organisasi massa, Advokat, Pewarta dan Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Wartawan dan Aktivis meminta Kepolisian tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis, terkait karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media.

“Kami mendesak agar segala perselisihan yang diakibatkan pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan kepolisian,” ujar Ketua Jaringan Advokasi Wartawan dan Aktivis (JAWARA) Minarno, SH, dalam pernyataan sikap bersama di Kantor Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia, Purwodadi, Senin (8/4/2023).

Pernyataan sikap ini dilakukan terkait langkah kepolisian yang tengah memproses oknum wartawan yang ditangkap tidak sesuai prosedur . Dalam salah satu pemberitaannya, media online Siber memberitakan mengenai dugaan penipuan perusahaan property terhadap nasabah pembeli kavling.

Minarno mengatakan, terhadap kasus tersebut, kepolisian seharusnya menggunakan delik pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, produk investigasi yang dihasilkan oleh media Siber terkait pemberitaannya telah dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, menurut Minarno, kepolisian juga dituntut untuk menunjukkan komitmennya pada nota kesepahaman Nomor: NK/4/lll/2022 antara Polri dan Dewan Pers Nomor: 03/DP/MoU/lll/2022, di mana segala bentuk laporan yang menyangkut pemberitaan media harus melibatkan Dewan Pers terlebih dahulu sesuai dengan Bagian Ketiga, Pasal 5 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers serta Penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Selain LSM KOBRA, Lindu Aji, Pejuang Marhaenis Nusantara, Lembaga Aliansi Indonesia, pernyataan sikap tersebut juga disampaikan oleh beberapa perwakilan organisasi wartawan, di antaranya, Insan Pers Jawa Tengah (IPJT), Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KANNI. (*)

Benarkah CV. RIYU TOMO GROUP Lakukan Dugaan Penipuan Ke Pembeli Tanah Kavling

Cek Fakta di Kronologinya

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Dengan ini mengajukan permohonan KEBERATAN kepada Kapolres Grobogan atas Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON. Yang telah ditangkap dan ditahan oleh Kasatreskrim Polres Grobogan terkait dalam perkara terjadinya tindak pidana Pemerasan disertai ancaman sebagaimana
dimaksud dalam pasal 368 subsider Pasal 369 KUHP di Rutan Polres Grobogan pada tanggal 13 Maret 2023.
Adapun dasar pertimbangan permohonan ini sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah berprofesi sebagai wartawan dalam media Harian.siber.com yang
bekerja sesuai dengan UU PERS dan KODE ETIK JURNALISTIK
2. Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan tindakan pemerasan yang disertai ancaman
terhadap pelapor.
3. Bahwa Permasalahan Pemohon di Polres Grobogan terjadi karena ada produk jurnalistik
yang di terbitkan oleh Pemohon berkaitan dengan CV. RIYU UTOMO selaku developer yang diduga melakukan penipuan terhadap konsumen pada tanggal 11 maret 2023 pada Media Hariansiber.com (Terlampir)

4. Bahwa produk jurnalistik yang diterbitkan oleh Pemohon sudah memenuhi kriteria karya
jurnalistik dan berdasarkan keterangan langsung dari konsumen yang diduga di rugikan oleh pihak CV. RIYUTOMO.
5. Bahwa Pemohon tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan sdr. Wahyu Utomo
selaku pemilik CV. RIYUTOMO yang bergerak di bidang developer.
6. Bahwa setelah berita tersebut di muat sdr Puji Muniarto Alias Jambul (Selaku Pelapor)
datang ke kantor KANNI yang mengaku sebagai utusan dari CV. RIYUTOMO.
7. Bahwa Pelapor meminta agar berita di close/di hentikan.
8. Bahwa selama 2 hari Pemohon sudah menolak angkat telepon dari Pelapor terkait permintaan menghentikan berita.
9. Bahwa Pelapor meminta bantuan Ayik (teman Pemohon yang dikenal Pelapor) untuk bisa berkomunikasi dengan Pemohon.
10. Bahwa Pemohon yang awalnya mengalami pengancaman dari Pelapor apabila tidak mau
menerima uang dari Pelapor.
11. Bahwa Pelapor mengatakan kepada Pemohon apabila masih meneruskan berita dan tidak mau terima uang dari Pelapor maka nanti kalau ketemuan dijalan urusannya menjadi lain dan tidak ada persaudaraan lagi.
12. Bahwa berdasarkan pernyataan sdr. Puji Muniarto Alias Jambul ( selaku Pelapor) dan sdr. Wahyu Utomo (selaku Pemilik CV. RIYUTOMO )yang di terbitkan oleh JURNALMEDIA Indonesia.com ( Terlampir) mereka merasa tidak pernah merasa di peras oleh Pemohon.

13. Bahwa Pemohon belum pernah dipanggil secara sah oleh pihak POLRES GROBOGAN untuk klarifikasi atas laporan Pelapor.
14. Bahwa Pelapor bekerja sebagai insan jurnalis di lindungi oleh UU PERS,KODE ETIK
JURNALISTIK dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers Dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 – NOMOR : NK/4/III/2022 Pasal 5 ayat (1),ayat (2) dan Ayat (3).
15. Bahwa Pemohon sebagai insan jurnalis yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga mengalami penipuan oleh sdr. Wahyu Utomo (selaku pemilik CV. RIYUTOMO telah dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang – wenang oleh penyidik Polres Grobogan tanpa diberi ruang hukum untuk klarifikasi demi mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

 

Array

Berita Terkait

Komentar