PT. BERITA ISTANA NEGARA

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Taruna PIP Semarang

Berita Istana - Kamis, 22 Agustus 2024 10:52

Semarang, Jawa Tengah – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap calon taruna PIP Semarang kembali digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, tepatnya di ruang sidang Prof. R. Soebekti SH, MH. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama seperti sidang sebelumnya yang berlangsung pada 15 Agustus 2024.

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Dr. Adi Wibowo dari RS Bhayangkara Semarang, dan Andi Wahyu, seorang dosen PIP Semarang yang juga menjabat sebagai Kapus Pembinaan Mental dan Pengembangan Karakter Taruna saat kejadian penganiayaan tersebut berlangsung.

Dalam kesaksiannya, Dr. Adi Wibowo menyatakan bahwa korban, MG, mengalami luka memar di area dada dan ulu hati, yang sesuai dengan hasil visum et repertum. Keterangan ini menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus ini.

Saksi kedua, Andi Wahyu, ditanya tentang adanya tradisi kekerasan dalam pendidikan kedinasan PIP Semarang. Dia menjawab bahwa kekerasan bukanlah bagian dari tradisi di institusi tersebut. Namun, keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh ibu korban, Yk. Setelah sidang, Yk mengungkapkan bahwa dirinya sudah melaporkan dua kali penganiayaan sebelumnya terhadap anaknya ke pihak kampus. Ia bahkan memberikan informasi tentang waktu, tempat, dan nama-nama pelaku penganiayaan yang merupakan anggota tim dekor angkatan 58. Namun, laporan tersebut diabaikan sehingga penganiayaan berlanjut dan berakhir di meja hijau.

Yk juga menyebut bahwa ia dan suaminya pernah meminta agar MG dikeluarkan dari tim dekor, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak kampus. Tim dekor dianggap sebagai wadah resmi yang memberi ruang kreativitas kepada taruna.

Dalam sidang ini, ibu korban juga mempertanyakan mengapa para terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, mengingat situasi pandemi Covid-19 sudah berakhir. Jaksa Hadi Sulanto menjelaskan bahwa para terdakwa saat ini ditahan di Lapas sebagai tahanan titipan jaksa hingga putusan akhir.

Ketika awak media meminta keterangan lebih lanjut dari Jaksa Hadi Sulanto, ia menyatakan bahwa tidak ada lagi yang bisa disampaikan di luar jalannya persidangan, dan bahwa keterangan saksi yang diberikan sudah berkesesuaian dengan bukti-bukti yang ada.

Dari LBH Semarang, Ridho selaku pendamping korban menyatakan, “Kami akan terus mengawal proses persidangan ini, dan berharap para pelaku dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ia juga meminta pemerintah dan kementerian terkait untuk segera menghentikan budaya kekerasan di sekolah-sekolah kedinasan. Potret kekerasan seperti yang terjadi di PIP Semarang seharusnya sudah cukup menjadi alasan kuat untuk menghentikan tradisi kekerasan di lingkungan pendidikan.

Ada momen menarik dalam sidang ketika salah satu hakim anggota menanggapi jawaban saksi Andi Wahyu yang menyebut bahwa penganiayaan terjadi di gedung pembinaan mental. Sang hakim dengan nada ironis menimpali, “Mungkin karena nama gedung tersebut gedung pembinaan mental, jadi di sanalah terjadinya.”

Sidang ini terus mendapatkan perhatian publik dengan kampanye sosial yang menyerukan untuk menghentikan kekerasan di dunia pendidikan. Tagar #stopkekerasandalamduniapendidikan dan #justiceformanuel semakin viral seiring dengan perkembangan kasus ini.

_Tim Liputan: Hanif, Menanti Bakara, VS_

 

Array

Berita Terkait

Komentar