PT. BERITA ISTANA NEGARA

Sidang Lanjutan untuk Kesaksian Korban dan Pembuktian Merek Dagang Bantal Harvest di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Berita Istana - Kamis, 19 September 2024 07:09

Pasuruan-, Rabu, 18 September 2024 – Sidang lanjutan perkara pelanggaran merek bantal Harvest kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yaitu satu saksi korban dan dua saksi dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan, FJ, selaku saksi korban, memberikan keterangan yang didukung dengan beberapa bukti, termasuk bantal dan bungkus plastik yang memiliki kesamaan logo merek, motif, dan warna, yang memperkuat klaim FJ sebagai pemilik sah merek tersebut. Jaksa penuntut pun melontarkan pertanyaan yang dijawab FJ dengan tegas dan jelas.

Namun, dalam proses sidang, penasihat hukum terdakwa DA, terlihat kerap memberikan komentar yang tidak relevan dengan pokok perkara, hingga mendapat teguran keras dari hakim ketua. Hakim menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan harus tetap berfokus pada pokok perkara dan disampaikan dengan nada yang lebih santun, bukan dengan nada tinggi. Namun, penasihat hukum DA menanggapi teguran hakim dengan menyatakan, “Maklum saya bukan dari etnis Jawa.”

Kasus pelanggaran merek bantal Harvest ini diketahui sudah berlangsung cukup lama, dengan tiga kali mediasi yang gagal mencapai kesepakatan. Terdakwa DA sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp150 juta, namun tawaran tersebut ditolak oleh korban. Pihak terdakwa juga menuduh korban pernah meminta ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar, namun hal ini dibantah dengan tegas oleh FJ.

Kuasa hukum korban, Sueb Efendi, SH, saat diwawancarai menjelaskan, “Klien saya hanya ingin mencari keadilan. Ia memiliki hak sah atas merek Harvest yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Oleh karena itu, kami berharap perkara ini dapat diuji lebih lanjut dengan mendatangkan ahli terkait.”

Sidang ini akan terus berlanjut hingga ada putusan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.

(Ardhi-BIN)

 

Array

Berita Terkait

Komentar